SINGKAWANG, News Investigasi-86.
Terkait maraknya tempat usaha perjudian mesin berkedok tempat hiburan usaha UMKM, dan peredaran barang-barang ILEGAL di Kota Gemerlap Amoy, Kota Singkawang, Kalimantan Barat.
Permasalahan tersebut bukan rahasia umum lagi, kalau Kota Gemerlap Amoy Kota Singkawang, menjadi sorotan publik terkait maraknya usaha UMKM jenis hiburan Perjudian mesin dan barang barang ILEGAL.
Salah satu lokasi UMKM jenis hiburan perjudian mesin ketangkasan, berlokasi di Jalan Tani Pasiran Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang, Kalimantan Barat.
Ironisnya Pemilik Perjudian tersebut, berinisial E warga Kota Singkawang, diduga mencapai belasan titik.
Berdasarkan informasi didapat awak media News Investigasi-86, kalau usaha UMKM jenis hiburan Perjudian mesin tersebut ada sekitar belasan titik juga tempat penambangan Galian C bahkan peredaran Rokok Ilegal tanpa cukai.
Namun celakanya hingga saat ini pihak Forkopimda Kota Singkawang,” BUNGKAM” terkait hal tersebut, bahkan belum memberikan respon seperti apa langkah yang akan dilakukan mengenai permasalahan tersebut.
Penambangan Galian C ilegal berlokasi di Wilayah perbatasan Kota Singkawang – Bengkayang, tepatnya berada di Kawasan Sankuku/atau Jembatan 88, tepatnya di perbatasan Kelurahan Sagatani, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang, dan Desa Sibaju, Kecamatan Monterado, Kabupaten Bengkayang.
Script Analisis YLBH LMRRI.
Yayat Darmawi SESHMH ketua DPD YLBH LMRRI [ Lembaga Misi Restitusi Rakyat Imparsial ] kalimantan barat saat dimintai statemen yuridisnya terkait dengan pelaku berinisial E mendominasi segala bentuk kejahatan di singkawang namun pemkot dan Aparat Penegak Hukumnya juga terdiam membisu via WhatsApp yayat mengatakan bahwa yang perlu untuk diketahui apakah perbuatan yang dilakukannya Sah atau tidak menurut kacamata hukum hal inilah perlunya transparansi dari pemkot dan APH singkawang, sedangkan saat ini perbuatan si E meresahkan masyarakat, kata yayat.
Berangkat dari lemahnya sistem pengawasan dan sistem penegakan hukum yang bersifat meresahkan masyarakat singkawang karena berdampak atau berefek negative tersebut maka disinilah perlunya untuk dikaji ulang keberadaan kegiatan kegiatan ilegal yang merupakan usaha dari si E tersebut agar tidak menjadi polemik yang meluas, sebut yayat lagi.
Dalam hal ini perlu juga pemkot menerapkan serta mengedepankan azas keseimbangan disaat keresahan masyarakat mulai muncul maka bangunlah komunikasi antar etnis yang produktif agar terciptanya harmonisasi antara masyarakat yang beda etnis, suku dan agamanya, pinta yayat.
(EZNI86/Tim).