KETAPANG, News Investigasi-86.
Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK RI.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 8 Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), adalah dalam bentuk laporan dokumen.
Penyerahan LHKPN adalah bentuk tanggung jawab hukum anggota dewan kepada negara dan pemilihnya, sekaligus menjadi alat kontrol terhadap potensi tindak pidana korupsi.
Seperti Mia Gayatri legislator dari Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Ketapang. Yang saat ini menduduki jabatan Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang, masa bakti 2025 – 2029, telah menyerahkan laporan harta kekayaan ke LHKPN KPK RI.
Sebelumnya, Mia Gayatri juga terpilih sebagai Anggota Dewan Komisi III Fraksi Golongan Karya (Golkar) masa bakti 2019 – 2024.
Berdasarkan yang dilaporkan harta kekayaan Mia Gayatri melalui e-LHKPN KPK RI terdiri :
– Tanah dan bangunan : Nihil.
– Alat transfortasi dan mesin.
1.mobil, Nissan/Livina Minibus Tahun 2019, Hasil Sendiri Rp 145.000.000 (seratus empat puluh lima juta rupiah).
2. Motor Honda/F1C02N28LO Sepeda Motor R2 Tahun 2017, Hasil Sendiri 12.000.000 (dua belas juta rupiah).
– Harta Bergerak Lainnya: Nihil
– Surat Berharga : Nihil
– Kas dan Setara Kas : 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
– Harta lainnya : Nihil
– Sub total : 207.000.000 (dua ratus tujuh juta rupiah).
Kemudian, Dalam LHKPN Mia Gayatri tertacat memiliki Hutang Sebesar : Rp 950.000.000 (sembilan ratus lima puluh juta rupiah).
Total Harta kekayaan Mia Gayatri Politisi Golongan Karya (Golkar), Dua Periode duduk di kursi DPRD Kabupaten Ketapang, Kalbar, minus sebesar Rp 743.000.000. (tujuh ratus empat puluh tiga juta rupiah).
Ironisnya Mia Gayatri menjadi Anggota DPRD Ketapang, selama dua periode masa bakti 2019 – 2024 dan masa bakti 2025 – 2029 mengalami minus harta kekayaannya mencapai Rp 700 juta lebih.
Mia Gayatri menyampaikan Harta kekayaan nya pada tanggal 25 Maret 2025 / periodik 2024.
Sumber : e-LHKPN KPK RI.
Menurut Beni Hardian, Sp terkait hal diatas menyampaikan, jika seorang anggota dewan terbukti memalsukan data dalam laporan LHKPN miliknya, maka ia dapat dikenakan sanksi pidana.
Seperti pencabutan hak pilih atau denda, serta sanksi administratif yang diatur dalam peraturan yang berlaku.
Pemalsuan LHKPN adalah tindak pidana karena bertentangan prinsip kejujuran, transparansi, dan akuntabilitas yang merupakan tujuan utama pelaporan LHKPN oleh penyelengara negara.
Dasar Hukum dan Konsekuensi ;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999. Undang-Undang ini mewajibkan,” setiap penyelenggara negara, termasuk anggota dewan, untuk menyampaikan laporan harta kekayaan secara jujur dan benar”.
LHKPN adalah salah satu instrumen pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang bertujuan mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, sebut Beni Hardian. Pada Jum’at 05 September 2025.
(EZNI86).