KETAPANG, News Investigasi-86.
Luar biasa Dinas Perhubungan (Dishub) Ketapang, diterpa isu pekerjaan proyek fiktif. Proyek berupa pengadaan dan pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU), yang diketahui bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2024.A
Kegiatan Proyek belanja modal Dishub Ketapang, LPJU ini menyebar sebanyak 9 titik. Bertendensi proyek ini ” FIKTIF” pasalnya anggaran proyek ini dicairkan tahun 2024.
Namun terealisasi kegiatan pekerjaan tersebut, menggunakan dokumen pencairan palsu. Setelah tercium, pada bulan Mei -Juni 2025, kegiatan proyek ini dikerjakan, itupun tidak semua lokasi proyek LPJU dikerjakan.
Dari informasi didapat Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA) yang terbaca, jumlah anggaran sebesar Rp 1.7 Miliar. Untuk Proyek LPJU tersebut menyebar di beberapa titik dan beberapa desa se-kecamatan di Kabupaten Ketapang.
Dalam DPA, diketahui lokasi-lokasi pemasangan proyek LPJU dimaksud. Diantaranya ;
1.Pemasangan LPJU di Gg Pandan desa Payak Kumang kecamatan Delta Pawan.
2.Pemasangan LPJU jalan Teratai kecamatan Benua Kayong.
3.Pemasangan LPJU dusun Tebuar desa Tajok Kayong kecamatan Nanga Tayap.
4.Pemasangan LPJU Gg H Dahla desa Sukabangun dan LPJU Gg P Ramlee desa Kalinilam kecamatan Delta Pawan.
5.Pemasangan LPJU desa Beringin Jaya kecamatan Sungai Melayu Raya.
6.Pemasangan LPJU desa Sungai Pelang kecamatan Matan Hilir Selatan.
7.Pemasangan LPJU jalan Rangga Sentap, dan LPJU kompleks RT 37 kelurahan Mulia Baru kecamatan Delta Pawan.
Dalam dugaan kasus yang saat ini sedang diselidiki Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, diduga ada unsur kesengajaan dari oknum-oknum pejabat pengelola proyek yang melibatkan seorang tenaga kontrak P3K yang diketahui bertugas di Dinas PUPR Ketapang.
Seperti dikutip salah satu media online. Terkait proses penyelidikan, Kajari Ketapang, melalui bidang intelijen kepada beberapa media mengkonfirmasi hal ini.
“Sedang didalami dan sedang proses,” ujar Kasi Intelijen Kajari Ketapang, Panter Rivay Sinambela kepada wartawan pada Rabu (13/08/2025).
Seperti dikutip dari salah satu media online, salah seorang pelaksana mengungkapkan, kalau perusahaanya hanya dipinjam oleh oknum Pegawai P3K dengan inisial Yd, guna mengerjakan salah satu proyek tersebut.
Segala proses administrasi sampai pekerjaannya dilakukan sendiri oleh oknum P3K dimaksud, termasuk soal proses pencairan uang proyek.
“Sebenarnya PPK dan PPTK tau betul proyek ini. Perusahaan saya hanya dipinjam oleh Yd, dia itu dulu honor di dinas Perhubungan dan sekarang menjadi pegawai P3K dinas PU,” kata pelaksana pada hari ini, Kamis (14/08/2025).
Ada indikasi kuat, Mulyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (PPK-KPA) sengaja memfiktifkan proyek ini.
Ia diduga kuat menyetujui ulah Yd mencairkan uang proyek sebeaar Rp 1.7 Milyar pada bulan Desember 2024 kendati pekerjaan proyek belum sama sekali dikerjakan. Proses pencairan ini diduga menggunakan dokumen palsu.
“Mereka (Mulyono dan Yd) kawan ngopi, pernah sekantor. Jadi semuanya mereka yang urus,” ujar kontraktor itu.
Terpisah, Kepala Dishub Ketapang, Akia menjelasakan kalau kegiatan proyek LPJU ini baru diketahui bermasalah pada bulan April 2025. Akia bilang, kalau seluruh kegiatan ini di KPA kan kepada bidang tugas masing masing.
“Yang tau semuanya kan KPA penuh dari awal sampai proses pencairan itu semua PPTKl dan KPA saja,” kata Akia.
(EZNI86).