KETAPANG, News Investigasi-86.
Beberapa terakhir ini viral di media online terkait pemberitaan Proyek Pekerjaan Penunjukan Langsung (PL) TA 2025, di OPD Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, menjadi sorotan publik karena langgar Peraturan Presiden.
Salah satunya CV Anugrah Shafana yang beralamat Jalan Brigjen Katamso, Komp Praja Nirmala Nomor 83 Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.
Dalam hal ini melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah.
Serta melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Juga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 menyebutkan tindakan kecurangan yang di kategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Mengingat CV Anugrah Shafana mendapatkan sebanyak 15 (lima belas) Paket Proyek Penunjukan Langsung (PL) terdiri :
1.Pembangunan Pagar Lapangan Bola Dusun Tanah Merah Desa Sungai Kelik, Kecamatan Nanga Tayap, senilai Rp 149.500.000, milik Dinas Pemuda dan Olah Raga.
2.Pembangunan Drainase Gg Lobak Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, senilai Rp 195.862.000, milik DPUPR Bidang Cipta Kerja.
3.Rehabilitasi Saluran Pembawa DI. Muara Jekak Desa Muara Jekak, Kecamatan Sandai, senilai Rp 164.047.000, milik DPUPR Bidang Sumber Daya Air.
4.Normalisasi Sungai Setunggu Dalam Dusun Bintang Timur Desa Serengkah, Kecamatan Tumbang Titi, senilai Rp 187.300.000, milik DPUPR Bidang Sumber Daya Air.
5.Peningkatan Drainase Jalan Mayjen Sutoyo Rt 016 Rw 003 Kecamatan Delta Pawan, senilai Rp 145.330.000,:milik DPUPR Bidang Cipta Kerja.
6.Rehabilitasi Saluran Bintang Musir Kelurahan Tuan-Tuan, Kecamatan Benua Kayong, senilai Rp 96.300.000, milik DPUPR Bidang Sumber Daya Air.
7.Rehab SDN 7 Sandai, senilai Rp 193.262.000, milik Dinas Pendidikan.
8.Pembangunan Drainase Rumdis Dan Mako TNI AL Ketapang, senilai Rp 189.839.000, milik DPUPR Bidang Cipta Kerja.
9.Rehabilitasi Saluran Penabing Desa Pematang Gadung, Kecamatan Mantan Hilir Selatan, senilai Rp 95.500.000, milik DPUPR Bidang Sumber Daya Air.
10.Rehab SDN 20 Sandai, senilai Rp 193.328.000, milik Dinas Pendidikan.
11.Pembangunan Pagar TK Semayok, senilai Rp 139.465.000, milik Dinas Pendidikan.
12.Pembangunan Drainase Lingkungan Desa Sandai, Kecamatan Sandai, senilai Rp 142.362.000, milik DPUPR Bidang Cipta Kerja.
13.Rehabilitasi Saluran Drainase Kenawan Desa Sandai, Kecamatan Sandai, senilai Rp 118.610.000, milik DPUPR Bidang Cipta Kerja.
14.Pembangunan GOR Di Desa Suka Mulya, Kecamatan Sungai Melayu Rayak, senilai Rp 199.240.000, milik Dinas Pemuda dan Olah Raga.
15.Rehabilitasi Saluran Drainase Lingkungan Payak Buruk Desa Petai Patah, Kecamatan Sandai, senilai Rp 166.033.000, milik DPUPR Bidang Cipta Kerja.
Ironisnya salah satu lokasi proyek dipilih tidak sesuai dengan kebutuhan dan prioritas warga desa Petai Patah. Sehingga proyek tersebut tidak memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, dan ini berpotensi uang negara mubazir.
Yaitu kegiatan Rehabilitasi Saluran Drainase Lingkungan Payak Buruk. Berpotensi menguntungkan pihak-pihak tertentu atau golongan tertentu.
Sehingga tidak sejalan dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat, dan terindikasi kegiatan pekerjaan tersebut tidak sesuai RAB atau spesifikasi teknis.
Menurut Beni Hardian, Sp. (48) warga Ketapang, bahwa CV atau Perusahaan maksimal memperoleh pekerjaan dalam satu waktu bersamaan, maksimal 5 (lima) paket kegiatan baik di dinas yang sama atau berbeda.
Jika masih diketemukan seperti CV Anugrah Shafana mendapatkan 15 (lima belas) paket kegiatan di satu waktu dan belum ada serah terima.
Maka dapat dipastikan CV Anugrah Shafana melanggar Perpres dan UU No 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha, sebut Beni Hardian.
Maka kami berharap pihak aparat Penyidik Tipikor, untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan di 15 (lima belas) Paket Proyek kegiatan pekerjaan milik CV Anugrah Shafana tersebut.
Bahkan Perusahaan CV Anugrah Shafana, masuk daftar hitam alias blacklist karena adanya perbuatan kasus Perdata bisa di Pidanakan, Pungkasnya.
Seperti dikutip disalah satu media online, Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Ketapang, Sudirman Sinaga, mengatakan, pihaknya sudah mengingatkan semua pejabat pengadaan dari tiap OPD agar taat aturan termasuk SKP.
Ia menyebut, kasus seperti ini bisa terjadi karena data kontrak perusahaan tidak dimasukkan secara disiplin oleh pejabat pengadaan masing-masing dinas.
“Itu jika paket pekerjaan tadi ada di beda-beda dinas. Tapi misalkan ada di satu dinas, berarti emang oknumnya yang nakal,” pungkasnya.
(EZNI86).