MEMPAWAH, News Investigasi-86.
Luar biasa bangunan gedung Rumah Sakit Dr Rubini Kabupaten Mempawah, yang menghabiskan anggaran ratusan miliar rupiah untuk memberikan pelayanan Kesehatan masyarakat menjadi sorotan publik.
Diduga kuat bangunan gedung RS Dr Rubini. Tidak sesuai dengan harapan masyarakat dalam memberikan pelayanan kesehatan, terhadap masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan.
Seharusnya sarana dan prasarana RS Dr Rubini Mempawah, diupayakan selalu dalam keadaan baik dan layak pakai. Untuk menjamin kualitas dan kesinambungan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat.
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, saat berkunjung ke RS dr Rubini Mempawah. Pada tanggal 25 April 2024 menyatakan,” Rumah sakit (dr Rubini) di Mempawah itu bagus, dibangun dengan tata ruang yang bagus, cahaya matahari yang masuk bagus,” pujinya.
Namun fakta dilapangan Rumah sakit dr Rubini Mempawah, ini tidak sesuai dengan harapan masyarakat. Terkait pelayanan sarana dan prasarananya diduga masih banyak bermasalah.
Ical (47) warga Mempawah, menilai masih banyak sarana dan prasarana yang kurang terpelihara dengan baik diruangan Inap Gawat Darurat (IGD). Kalau dilihat dengan kasat mata bangunan gedung RS Dr Rubini ini menghabiskan anggaran APBD Mempawah,” Cukup Fantastic Ratusan Miliaran Rupiah”.
“Namun sangat mirisnya dalam memberikan pelayanan kesehatan rawat inap tidak sesuai harapan masyarakat. Maka kami berharap kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menindak tegas para Pelaku Korupsi di Kabupaten Mempawah, khususnya Proyek Pembangunan Gedung Rumah sakit dr Rubini yang menghabiskan ratusan miliar. Diduga terjadi kerugian uang negara/daerah,” sebut Ical dengan nada tegas.
Hal senada Decki (53) warga Kalimantan Barat, menuturkan dalam Pidato pertama Presiden Prabowo Subianto dengan tegas menyatakan. Korupsi membahayakan negara, membahayakan masa depan Indonesia, dan membahayakan masa depan anak dan cucu, tambah Decki.
“Ia (Decki) bahwa Korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime yang merugikan rakyat. Korupsi dapat dilakukan oleh pihak siapa saja seperti yang dialami di daerah Kabupaten Mempawah”.
“Tentang pembangunan bangunan gedung Rumah sakit dr Rubini Mempawah, diduga terjadi ladang korupsi berjamaah. Karena masyarakat menunggu keberanian KPK RI bersama BPKP Kalbar, untuk melakukan audit di pembangunan gedung Rumah sakit dr Rubini tersebut,” sebut Decki mengakhiri.
Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK INDONESIA.
Yayat Darmawi,SE,SH,MH koordinator Tim Investigasi dan Analisis Korupsi saat di minta opini hukumnya terkait dengan RS Dr Rubini Mempawah yang tidak sesuai harapan masyarakat mempawah terutama dalam hal sarana dan prasarana yang tidak cocok dengan besaran Anggaran Proyeknya, kata yayat.
Permasalahan Proyek pembangunan Rumah Sakit yang menelan anggaran negara dalam hal Proyeknya sangat fantastis namun hasilnya tidak terlihat pantas dengan fasilitas yang tersedia, termasuk rendahnya Kualitas dari mutu bangunan gedungnya, maka pertanyaannya kenapa Proyek Uang Negara Untuk Pembangunan Rumah Sakit di kalimantan barat yang rata rata memiliki potensi penyimpangan termasuklah RS Teluk Keramat Sambas, RS Bengkayang memiliki problematika yang sama, hal inilah yang mestinya di usut secara tuntas oleh Aparat Penegak Hukum Tipikor baik yang berada di Pidsus di Kejaksaan tinggi atau yang berada di Reskrimsus tipikor Polda kalbar, sebut yayat.
Hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara jelas dijamin oleh konstitusi yang termaktub di pasal 28 H ayat (1) UUD 1945, berarti secara hukum bahwa hak pelayanan kesehatan mendapat strata hukum berada pada legal standing yang paling atas, sehingga posisi UU kesehatan itu justru berada dibawahnya, namun mirisnya proyek rumah sakit rentan dengan penyelewengan dan penyimpangan, cetus yayat.
(EZNI86/Tim).






