PONTIANAK,newsinvestigasi-86.com
Kasus Fery yang telah Melakukan penipuan terhadap Kiki alias pemilik Uang yang disetornya atas janji fery kepada Kiki untuk memberikan kegiatan Proyek Pokir milik Anggota Dewan.
Pasalnya, Kiki Rela Menyetorkan Sejumlah Uang kepada Fery karena Fery telah berani memberikan janji kepastian bagi Kiki untuk dapat mengerjakan Proyek di Kota Pontianak lewat Proyek Aspirasi alias Pokir dari Rekannya yang berstatus Anggota Dewan.
Uang kiki yang disetorkan sudah banyak jumlahnya demi untuk mendapatkan proyek dari fery. Namun janji tinggal janji,setelah ditunggu tunggu cukup lama proyek yang di janjikan tidak kunjung diberikan oleh Fery. Kiki merasakan semakin lama gelagat Fery semakin tidak bersahabat dan tidak Familiar alias selalu menghindar saat ditanyakan tentang Uang Proyek yang telah disetorkannya tersebut.
Script Pengakuan
Kiki akhirnya memutuskan untuk meminta saran dan pendapatnya terkait permasalahan yang menimpanya kepada Koordinator Lembaga TINDAK Indonesia, Kiki menyampaikan bahwa dirinya telah ditipu oleh Fery dengan dalih bahwa Fery siap memberikan kegiatan Proyek dengan syarat Kiki setor kepada Fery sejumlah Uang yang di minta.
Kepercayaan kiki kepada Fery berangkat dari pengakuan Fery adalah merupakan anggota salah satu Partai dan Fery akan bernegosiasi dengan rekan rekan Anggota dewan yang satu Partai dengannya tersebut.
Setelah sekian lama Kiki menunggu nunggu, proyek yang di janjikan oleh Fery tak kunjung ada, maka kiki pun meminta fery untuk mengembalikan uang yang telah oleh disetorkan kiki kepada Fery. Walhasil justru fery balik menantang kiki dengan bahasa dia ( fery ) mengatakan tidak bisa di pidanakan dengan alasan bahwa Uang Proyek yang disetorkan kiki tersebut sudah di serahkannya pada Rekannya Anggota Dewan.
Script Analisa Lembaga TINDAK.
Menurut koordinator Lembaga TINDAK Indonesia Yayat Darmawi SE SH MH ada hal yang menarik dari peristiwa hukum yang terjadi antara Kiki dengan Fery akibat dari maraknya Jual Beli Pokir alias Proyek Aspirasi yang dilakukan oleh Para Broker Proyek yang ber Afiliasi dengan Para Anggota Dewan berkedokan Satu Partai.
Dalam kasus yang menimpa Kiki, sudah jelas ada Indikasi penipun yang dilakukan Fery kepada Korban (Kiki) dengan Dalih akan di berikan Proyek dan Uang setoran Proyek kemudian disetorkan pada Anggota Dewan tertentu, maka koirdinator Lembaga TINDAK Indonesia meminta Fery Agar dapat Menjadi Justice Colaborator dalam rangka mengungkap siapa siapa saja Anggota Dewan yang telah menerima Uang Setoran dari Kiki tersebut, dalam hal ini koordinator Lembaga TINDAK juga meminta pihak Aparat Penegak Hukum harus jeli dan Cerdas dalam mendalami kasus Penipuan yang dilakukan oleh Fery yang bertendensi Kongkalikong atau konspirasi yang sudah terbangun sejak proyek proyek diusulkan dari Dinas kemudian di ketok Palu oleh Dewan, kata Yayat.
Dan sudah semestinya Fery harus bekerjasama secara Baik kepada pihak APH dalam rangka membongkar kasusnya dalam bentuk Justice colaborator agar selanjutnya kasus tersebut dapat masuk ke Ranah TIPIKOR dan dalam hal ini juga Lembaga TINDAK Indonesia akan bersurat secara khusus dengan KPK terkait Fenomena Hukum ini dan yang aneh sampai saat ini KPK serta KEJAKSAAN dan KEPOLISIAN belum berani menguak kasusnya secara kompehensif dan general, imbuh yayat .
( YOEPI N.I/ EZ ) .