BANDUNG,
Prihatin dengan sikap organisasi yang mengatas namakan lembaga pemerhati pendidikan di Kota Bandung justru melakukan disinformasi terkait dengan tidak sinkronnya kuota PPDB dengan jumlah Rombongan Belajar (Rombel) per Peserta Didik di sekolah tahun 20204.
Dengan mengutip hasil unduhan data dari website PPDB Kota Bandung Tahun 2024 : https://ppdb.bandung.go.id dan website Dapodik Bandung : https://simdik.bandung.go.id/, Ketua Persatuan Orang Tua Peserta Didik (Portudik) langsung menyimpulkan adanya upaya menyembunyikan kuota sebenarnya tentang jumlah Rombongan Belajar dan Peserta Didik.
Tidak tangung-tanggung Portudik menuduh ada 43 SMP Negeri yang berpotensi melakukan kecurangan dengan cara menyembunyikan kuota jumlah Rombongan Belajar dan Peserta Didik.
Dari 43 SMP Negeri yang dituduhkan curang, Portudik merinci kuota yang disembunyikan sekolah bervariasi satu hingga 5 kelas. Dari upaya mengangkat informasi ini Portudik berasumsi adanya motivasi uang sehingga sekolah melakukan perilaku curang seperti yang dituduhkan.
Menurut hemat kami tuduhan yang tidak berdasar yang disampaikan oleh Portudik perlu diklarifikasi oleh yang bersangkutan, Karena artikel/berita yang disampaikan sudah memberikan informasi yang keliru dan cenderung menyampaikan berita bohong, Sehingga mengakibatkan keresahan di masyarakat Kota Bandung, khususnya para unsur sekolah dan para orang tua murid.
Portudik tidak memberikan peluang kepada Dinas Pendidikan Kota Bandung sebagai lembaga yang berwenang dalam menyelenggarakan pendidikan menengah/SMP Negeri, Untuk memberikan tanggapan atas informasi yang dimaksud.
Atas pemberitaan yang sudah terlanjur beredar di masyarakat dan tidak adanya perimbangan atau keberimbangan narasumber dalam rangka mengkonfirmasi persoalan yang dimaksud, Portudik dianggap sudah menyebarkan informasi yang salah atau Disinformasi.
Sumber : Ketua Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Pemuda (LP3) Jawa Barat.
(riff).