Lima Pegawai Ancol Departemen F&B Terancam Dipecat

Jakarta,newsinvestigsi-86.comLima karyawan Taman Impian Jaya Ancol (TIJA) Depertemen Food & Beverage (F&B) terancam dipecat lantaran diduga melakukan penyalah gunaan jabatan atau wewenang dengan memakai keuntungan badan usaha milik F&B (Retail) untuk menanggung hutang milik rekanan.

Karyawan TIJA Depertemen F&B yang terancam di pecat salahsatu nya adalah ADK yang menjabat sebagai General Manager Food & Beverage (F&B).

Bacaan Lainnya

Tidak hanya ADK saja yang terancam di pecat dari badan usaha milik BUMD tersebut, Empat bawahannya yakni ANS manager keuangan, MUR Kabag operasional serta IDR, Juga terancam dipecat, Lantaran diduga turut ikut terlibat atau turut serta membantu ADK dalam penyalahgunaan jabatan.

Dari informasi yang dihimpun wartawan dilapangan, Saat ini Ke-Lima pegawai Ancol Departemen F&B tersebut sudah dirumahkan untuk menunggu proses selanjutnya, Selain gunakan keuntungan dari Retail yang dipakai untuk menutupi hutang tenan dan Supplier, Ada pula percakapan Via aplikasi WhatsApp yang diduga meminta Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri kepada tenan dan supplier.

Permintaan THR yang dilakukan oleh oknum pegawai departemen F&B Ancol tersebut adalah bagian dari Gratifikasi, Berdasarkan pasal 12 B ayat 1 Undang-undang tahun 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Gratifikasi dapat dikatakan suap dan harus dikenakan sanksi hukum untuk pelakunya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Gratifikasi adalah sesuatu yang dilarang karena dapat mendorong seseorang bersikap tidak obyektif, dan tidak profesional. Sehingga akan memengaruhi kinerja yang dengan baik.

Hingga berita ini ditayangkan General Manager F&B tidak bisa dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut, dan Eko Nugroho sebagai Humas TIJA pun tidak menjawab konfirmasi wartawan.

(Nhd)

Pos terkait