LEGATISI Kabupaten Sambas Azuwardi , Ungkap Dugaan Korupsi Dana Desa Matang Terap

SAMBAS – KALBAR,

Ketua Lembaga Anti Korupsi Indonesia ( LEGATISI ) Kabupaten Sambas Azuwardi dan beberapa Tokoh Masyarakat serta Kaur Desa Matang Terap, Kecamatan Jawai Selatan, Kabupaten Sambas. Dirinya mendatangi Kejaksaan Negeri Sambas guna memenuhi panggilan dari Kejari Sambas untuk di mintai keterangan terkait dugaan adanya Penyimpangan pengelolaan keuangan APBDes ( DD – ADD ) Tahun anggaran 2023 di Desa Matang Terap yang telah di laporkan oleh dirinya. Selasa 30/01/2024.

Bacaan Lainnya

Di halaman kejaksaan Negeri Sambas , Ketua Legatisi Azuwardi saat diwawancarai oleh Awak Media mengatakan ” terimakasih kepada kejari Sambas,yang telah cepat merespon laporan kami dan pada hari ini Senin 30 Januari 2024. Kami dipanggil untuk di mintai keterangan “.

Azuardi saat memberikan keterangan kepada awak media ( red )

Lanjutnya “Di ruangan penyidik,saya dan Kaur Desa Matang Terap ibu Ayu telah memberikan keterangan masing-masing dan saya sudah memberikan dokumen dokumen yang terkait dugaan korupsi Dana Desa Matang Terap, keterangan yang saya sampaikan sesuai dengan laporan yang lalu, tidak kurang tidak lebih itu yang saya sampaikan ke penyidik, sesuai dengan data yang kami miliki dan Untuk Desa Desa khususnya yang ada di kabupaten Sambas, hati hati dalam mengunakan Dana Desa jangan sampai terindikasi adanya korupsi Dana Desa “, Ucapnya .

Ditempat yang sama Meylin Ayu selaku Kaur Desa Matang Terap menuturkan , ” saya juga menyampaikan ke penyidik, apa yang kami alami, apa yang saya ketahui itulah yang saya sampaikan sesuai fakta di lapangan, itulah keterangan dari saya ke penyidik,” jelas nya.

Meylin Ayu Kaur Desa Matang Terap ( red )

Subono selaku Tokoh Masyarakat Desa Matang Terap sangat mengapresiasi Kinerja Kejari Sambas yang bertindak cepat merespon laporan dan melakukan pengembangan kasus yang dugaan kami di lakukan oleh Bendahara Desa Matang Terap yang mana telah melakukan penyalahgunaan wewenang Anggaran Dana Desa dengan hasil Musdes uang di kas Desa Berjumlah Rp 563.000.000,- di duga telah dikorupsi.

Guna mencari kebenaran dan keseimbangan berita yang akan di tayangkan, awak Media mencoba untuk Meminta Konfirmasi kepada Kejari Sambas Daniel De Rizali,SH.MH.Li. dan Kasi Intelijen Dudy Ritonga,SH.MH. melalui WhatSapp, namun sampai berita ini di tayangkan Kejaksaan Negeri Sambas belum memberi keterangan .

( Revie NI86C )

Pos terkait