Jakarta,newsinvestigasi-86.com -Sidang Perkara dugaan pemalsuan kartu keluarga dengan terdakwa M.Kalibi kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.3/5/2021 Dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Dihadapan majelis hakim terdakwa M.Kalibi menyatakan dalam surat permohonan pengurusan Sertifikat Hak Guna Pakai (SHGP),dirinya menggunakan kartu keluarga (KK) asli yang dikeluarkan oleh Dinas kePendudukan.
Terkait adanya KK yang dianggap palsu,M.Kalibi justru tahu setelah adanaya panggilan terhadap dirinya dari penyidik polda metro jaya.Saat proses pemeriksaan terhadap dirinya penyidik tidak memperlihatkan KK yang dianggap palsu,”ujar M.Kalibi.
Dimuka persidangan M.Kalibi menegaskan bahwasanya dirinya tidak pernah membuat apalagi menggunakan data palsu untuk permohonan pembuatan SHGP.
“Saya tidak tahu adanya KK yang dianggap palsu atas nama saya dengan Sarovia,Menurut keterangan penyidik, KK itu ada didalam berkas permohonan SHGP di BPN. Namun penyidik tidak menunjukan KK yang dianggap palsu dan KK yang asli untuk pembanding.
Berkas permohonan yang saya lampirkan untuk pengurusan SHGP di BPN atas nama saya dan istri saya.(muhammad kalibi dan siti muthmainah) Dokumen itu telah terverifikasi,”ujar M.Kalibi.
M.Kalibi dilaporkan oleh Hadi Wijaya terkait dugaan pemalsuan KK dalam pengurusan sertifikat SHGP, Sehingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) jakarta utara menerbitkan SHGP Nomor 247 dan 248 atas nama Muhammad Kalibi dan Siti Mutmainah.
Pada agenda sidang pemeriksaan saksi pelapor, Hadi Wijaya selaku saksi pelapor nampak bingung, ketika dicecar beberapa pertanyaan oleh majelis hakim dan penasihat hukum M.Kalibi, Saksi pelapor Hadi Wijaya diduga tidak mengerti apa yang telah dilaporkannya, Hadi Wijaya mengatakan pihaknya hanya melapor saja terkait adanya KK palsu dalam berkas permohonan pengurusan sertifikat SHGP, itu urusan penyidik. “ujarnya.
Menanggapi laporan Hadi Wijaya serta menaggapi dakwaan jaksa penuntut umum, M.Kalibi menegaskan bahwasanya dirinya tidak pernah membuat apalagi menggunakan data palsu untuk mengurus sertifikat SHGP.tanah miliknya.
Terkait surat hibah dari saya untuk isteri saya, Itu atas Arahan dari pegawai BPN yang mengatakan bahwasanya dalam penerbitan sertifikat SHGP seluas 7000M2 tidak bisa diatas namakan sendiri.
Selanjutnya saya diarahkan untuk membuat surat hibah, Atas arahan pegawai BPN tersebut, selanjutnya lahan seluas 3.500M2 itu saya buatkan surat hibah untuk isteri saya.”ujar Mohammad Kalibi.
Fakta persidangan terungkap bahwa keterangan Saksi-saksi yang di hadirkan Jaksa Penuntut Umum di persidangan bertolak belakang Dengan dakwaan Jaksa penuntut umum terhadap Mohamad Kalibi.
Kepada wartawan, Zainal SH, penasihat hukum Mohamad Kalibi mengatakan, Permohonan pembuatan Sertifikat Hak Guna Pakai (SHGP) yang dimohonkan oleh Kliennya telah sesuai prosedur, M.Kalibi mengajukan permohonan pembuatan SHGP tanah miliknya seluas 7000M2 dengan syarat yang telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh BPN dan telah lulus verivikasi.”ujar Zainal SH.
Setelah melengkapi persyaratan, selanjutnya dokumen tersebut diberikan kepada petugas loket pendaftaran, Hal tersebut tentunya sudah melalui tahapan pemeriksaan yang cukup ketat.”kata Zainal.
Setalah dokumen dinyatakan lengkap selanjutnya dilakukan pengukuran, Setelah dilakukan pengukuran ternyata luasnya bidang tanah milik M.Kalibi bahkan lebih dari 7000M2.
Aturan BPN mengatakan jika luasnya lebih dari 5000M2 maka prosesnya harus ke wilayah. Karena Mohammad Kalibi kurang paham dalam pengurusan SHGP,M.Kalibi sempat tanya kepada petugas BPN, Menurut keterangan petugas karena kuasnya lebih dari 5000M2 maka harus dipecah.
Atas arahan petugas BPN, M.Kalibi selanjutnya Mengikuti saran petugas BPN, Selanjutnya Mohamad Kalibi membuat permohonan hibah untuk istrinya yang telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh pihak BPN, Tentunya persyaratan itu telah diperiksa dan diteliti sebelum BPN menerbitkan Sertifikat SHGP .”ujar Zainal SH.
Dalam perkara pidana yang telah melibatkan kliennya, Zainal SH Mengatakan bahwa dalam perkara ini Klien kami telah diKriminalisasi. Sertifikat SHGP adalah produk BPN, Bagaimana memungkinkan BPN bisa mengeluarkan sertifikat kalo persyaratannya dianggap Palsu?
Dalam perkara ini Klien kami telah jadi korban Kriminalisasi,Sebab klien kami tidak melakukan apa yang telah didakwakan Jaksa Penuntut Umum kepada Klien kami.”ujar Zainal SH.
Belakangan diketahui bahwa KK yang dianggap palsu itu ternyata terpisah dari Bundel berkas permohonan milik Mohamad Kalibi, Artinya KK tidak jdi satu dalam Bundel berkas permohonan.
Perkara pidana ini terkesan dipaksakan mulai pemeriksaan hingga dakwaan yang seakan diciptakan untuk merusak citra serta nama baik Klien kami.’kata Zainal.
Kami Harap majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini bersikap Obyektif. Tim penasihat Hukum Mohamad Kalibi dari Kantor Hukum Yayat Surya Purnadi SH MH CPL CM & Partner berharap majelis hakim kedepankan Ketuhanan Yang Maha Esa dalam membuat amar putusan.”ujar Zainal SH.