Laporan Hadi Wijaya Disinyalir Cacat Hukum, Muhamad Kalibi Patut Dibebaskan

Jakarta,newsinvestigasi-86.com –Sidang dugaan kriminalisasi terhadap terdakwa Muhammad Kalibi kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara 14/12/20. Muhamad Kailibi didakwa dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan data otentik, Namun hal tersebut dibantah oleh Penasihat Hukum Muhamad Kailibi, Perkara Yang menjerat Muhamad Kalibi tersebut dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (Legal Stending).

Menurut penaseha Hukum terdakwa Muhammad Kalibi, Advokad, Yayat Surya Purnadi, SH, MH, CPL, Hadi Wijaya telah melaporkan terdakwa dalam kasus pemalsuan surat atau akta autentik yang mengakibatkan kerugian sekitar 22 miliiar rupiah tersebut diduga salah orang.

Bacaan Lainnya

Pasalnya, Dalam laporan yang dilaporkan di Kepolisian bukanlah nama terdakwa Muhamad Kalibi, melainkan H.M.Rawi, Sehingga laporan disinyalir cacat hukum (error imperson). Seharusnya perkara ini tidak layak disidangkan secara pidana.

Hal itu disampaikan tim penaseha hukum terdakwa Muhammad Kalibi, Advokad, Yayat Surya Purnadi, SH, MH, CPL, Drs. Misrad, SH, MH, Susanto, SH, Indra Kasyanto, SH, M.Si, CPL, Nourwandy, SH, Usai persidangan pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yueric Sinaga SH, Dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dalam agenda eksepsi atau keberatan Penasehat Hukum.

Penasehat Hukum Muhamad Kalibi juga menyampaikan, Dari penyidikan saja berkas perkara terdakwa sudah cacat Hukum (error imperson) sehingga otomatis Dakwaan Jaksa Penuntut Umum cacat Hukum, Sebab dakwaan disusun mengacu dari hasil pemeriksaan yang diduga kuat cacat formil. “ujar Yayat Purbadi SH MH, kapada wartawan.

Terkait kepemilikan Hak atas tanah seluas 7.500 M2, yang terletak di jalan Lontar Blok I.Gg VII RT 05/07, Kelurahan Tugu Utara, Koja Jakarta Utara, Sertifikat Hak Guna Pakai yang dikeluarkan oleh BPN Jakarta Utara. Terdakwa memiliki sertifikat Hak pakai Nomor 248, Dengan historikal penerbitan sertifikat dari penjual Mahfudi dimana terdakwa sebagai pembeli diatas surat jual beli dan pengoperan Hak tanggal 17 Januari 2012.

“Pelapor hanya memiliki surat Akta pemindahan dan pengoperan Hak nomor 14 tanggal 1 juli 1996 antara Hadi Wijaya alias Aliang (pembeli) dan Mamat Tristianto sebagi penjual. Dengan demikian pemilik yang sah sebagai pemilik sertifikat adalah terdakwa Muhammad Kalibi, “Ujar Yayat.

Setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terlapor, Terungkap bahwa didalam objek sengketa tersebut terdapat beberapa orang lain yang juga mempunyai kepemilikan Hak atas lahan itu.

Diantaranya adalah Purnaami berdasarkan jual beli dan pengoperan Hak dari 20 orang eks karyawan PT.Pelindo II, Tanjung Priok bernama Petrus Narahega Cs. Juga Tri Sukamtana Tamin Sukariana juga mengaku sebagai pemilik tanah tersebut. Setidak sedikitnya ada enam pihak yang mengakui sebagai pemilik lahan tersebut.

Jika mengacu pada hukum acara Pidana dan juga dalam yurisprudensi Mahkamah Agung RI, No 47.K/Ke/1956 tanggal 28 Maret 1957 serta pendapat ahli Hukum, Surat dakwaan memegang peranan penting dan merupakan dasar Hukum bagi Hakim dalam mengadili dan memeriksa perkara pidana. Hakim tidak dapat menjatuhkan pidana diluar batas batas dakwaan, sebagaimana pendapat ahli pidana DR Andi Hamzah, SH MH.

Menurut Yayat Surya Purnadi, SH, MH, CPL. Karena dakwaan jaksa dinilai cacat Hukum, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pimpinan Tumpanuli Marbun SH.MH, yang didampingi dua Hakim anggota, diminta agar membebaskan terdakwa Muhamad Kailibi dari Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.”ucap Yayat

Hingga berita ini diturunkan saksi pelopor Hadi Wijaya belum dapat dimintai keterangan terkait perkara tersebut.

 

(Nrhd)

Pos terkait