Lapor Pak Kapolda !!, Banyaknya Aktivitas PETI Di Hutan Kawasan TWA Sungai Tengah Terkesan Kangkangi UU Minerba 

SAMBAS. News Investigasi-86.Com.

Miris, Aktivitas PETI yang berjalan sejak awal tahun 2023 di Hutan Kawasan TWA ( taman wisata alam ) berlokasi di Desa Sebubus dusun Sungai Tengah kecamatan Paloh Kabupaten Sambas Berjejer serta berlapis lapis Kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin .

Bacaan Lainnya

Maraknya aktivitas penambangan emas Tampa izin ( PETI ) juga berdampak terhadap lingkungan serta mengancam kesehatan, karena limbah yang dihasilkan dari hasil kegiatan pertambangan ilegal sudah tentu dapat mencemari sungai dan mengganggu ekosistem.

Saat tim awak media mewawancarai salah satu warga yang tidak mau disebut namanya,Sebut saja Si Pulan warga Dusun Sungai Tengah, Si Pulan mengatakan. ‘Tambang Emas ini sudah berjalan sekitar setahun lebih para penambang itu ada yang dari warga Desa setempat dan ada juga dari daerah lain bahkan dari Luar kabupaten Sambas, kemudian di perkirakan ada sekitar 60 set mesin Dompeng dan Mesin Robin yang beroperasi di lokasi tambang itu,” tegas Si Pulan .

Untuk memastikan bebasnya pertambangan emas ilegal di kawasan Hutan TWA, Tim Awak Media mengkonfirmasikan hal ini ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam ( BKSDA ) kantor Resort Wilayah Konservasi ( RWK ) Sajingan .

Saat awak media meminta waktu untuk bertemu dengan kepala Resort oleh Ibu Ayu Nurmala Sari dan pak Syamsi serta tiga (3) petugas Resort Sajingan, sampaikan ibu tidak ada di tempat, Saat di minta keterangannya terkait Aktivitas PETI di kawasan TWA, Syamsi mengatakan ” bahwa itu bukan kapasitas saya untuk menjelaskan atau wawancara terkait Kawasan TWA yang rusak akibat ada kegiatan Tambang Emas Tanpa Izin di Dusun Sungai Tengah “.  Dan Syamsi mengarahkan awak media untuk ke kantor Seksi Wilayah Tiga (3) BKSDA Singkawang yang berhak menjawab dan bisa wawancara langsung ke Desra Julimansyah.,’ Ucap Syamsi.

Sementara itu jika mengacu pada aturan Hukum UU MINERBA kegiatan pertambangan emas Tanpa izin ( PETI ) ini, jelas termasuk dalam TINDAK PIDANA, sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Minerba yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00.

Dengan adanya temuan PETI di TWA, Tim awak media meminta kepada bapak Kapolri, bapak Kapolda Kalbar, serta bapak Kapolres Sambas, Melakukan penertiban Aktivitas PETI yang mana kegiatan tersebut jelas telah melanggar UU MINERBA serta Merusak Ekosistem yang ada di Hutan Kawasan TWA ( taman wisata alam) ., Tutupnya .

Jurnalis : Revie NI86C

Pos terkait