( Lanjutan )Gonjang Ganjing PTSL Diduga Bodong Di Desa Singasari Yang Meresahkan Warga

KABUPATEN BOGOR,

Terkait diduga adanya modus Pungutan Liar mengatas namakan PTSL Fiktif yang dilakukan oleh beberapa oknum aparat pemerintahan desa Singasari yang yang sudah ditayangkan Beritanya di media newsinvestigasi-86.com.

Bacaan Lainnya

Awak media News Investigasi-86 menemui Euis Sujana selaku Kepala desa Singasari untuk meminta konfimasi, yang mana pada waktu terjadinya peristiwa pemungutan uang PTSL beliau masih menjabat sebagai Bendahara desa, pada awak media dirinya mengatakan ” Uang warga yang sudah masuk di pendaftaran program PTSL di awal tahun 2022 masih saya pegang dan tidak saya pakai apa apa,bahkan nanti akan saya kembalikan semua,tp saya konsultasikan dahulu sama pihak pihak terkait,hal itu di sampaikan tegas oleh kepala desa Singasari,”Euis Sujana”,saat di temui awak media newsinvestigasi86.com di kantor desa Singasari pada Kamis (8/12/22)

Sesuai hasil konfirmasi kepada Andri selaku Camat Jonggol diketahui bahwa saat ini kecamatan Jonggol belum ada program PTSL ( Program Tanah Sistematis Lengkap ) dan Jika adapun itu nanti pada tahun 2023, itupun belum tentu ke desa Singasari, entah desa mana yang akan dapat kuota PTSL.

Disini ada kejanggalan terkait program PTSL di desa Singasari Yang belum mendapatkan kuota,sedangkan sebagian warga yang sudah mendaftar sudah membayar yang di sertakan kwitansi pula dengan nominal yang melebihi batas aturan yang sudah di tentukan oleh Surat Keputusan Bersama ( SKB ) 3 menteri masyarakat hanya mengeluarkan biaya sebesar Rp 150.000 ( seratus lima puluh ribu ) tidak boleh daripada itu dan apabila kedapatan dengan adanya pungutan melebihi itu,maka bisa di kategorikan pungli dan dapat di pidana sesuai hukum undang undang yang berlaku di negara ini.

Saat kepala desa Singasari di konfirmasi,juga mengatakan akan mengembalikan semua uang yang sudah di bayarkan,” sebenarnya saya tidak tahu menahu tentang adanya program PTSL itu,saya hanya di suruh oleh kepala desa dan waktu saya menjabat sebagai bendahara Desa untuk mencatat uang yang sudah masuk untuk pembayaran program PTSL itu ”

lanjut,”saya akan konsultasikan dahulu dengan pihak pihak terkait untuk membicarakan hal ini agar lebih cepat dan lebih baik terselesaikan,saya akan bertanggung jawab untuk penyelesaian ini,dan apabila uang yang sudah di kembalikan maka dari para pihak tidak ada urusan ini sampai panjang,yang pasti kalau untuk uang sampai saat ini masih kami simpan dan aman,kami siap bertanggung jawab atas hal ini.

“Ada sebagian penerimaan uang bukan melalui saya,kenapa yang di kejar kejar kok saya melulu,coba yang lainnya di tanyain juga,dan di tanyain juga mungkin dia lebih tahu tentang progam PTSL ini,atau yang lebih tahu dengan Sekretaris desa,” Maman”,waktu itu dia masih menjabat, sebagai sekdes desa Singasari,tutupnya,pada newsinvestigasi86.com.

Pernyataan tersebut di atas sudah jelas menerangkan bahwa secara tidak langsung kepala desa mengelak,menghindar dengan alasan tidak tahu tentang adanya program PTSL,padahal waktu itu beliau adalah Bendahara desa yang harus mengetahui masuknya uang dari mana dan berasal dari untuk tujuan apa dan itu tidak mungkin jika dirinya tidak mengetahui, terkait permasalah PTSL yang diduga Fiktif warga akan mengadukan permasalahan dugaan pungli dan penipuan ke aparat penegak hukum Polda Jabar atau ke Kejari Provinsi Bandung. Warga desa singasari sudah mengetahui bahwa program PTSL yang sebenarnya di Desa Singasari memang belum mendapatkan kuota sedangkan di kwitansi sudah tertulis pembayaran program PTSL.

Lebih miris lagi,salah satu oknum RT bernama Uding dengan beraninya merampas salah satu kwitansi dari tangan Warganya yang menjadi korban PTSL fiktif tersebut, kepada awak media Ramin kerabat bapak Aning mengatakan kwitansi asli atas nama Aning di ambil Oleh uding pada hari Rabu tanggal 08/12/2022 pukul 18’00 wib di kediaman bapak Ramin, entah apa maksud tujuannya, apakah berniat akan menghilangkan barang bukti, hal tersebut tentu sudah melanggar hukum pidana. Diduga perbuatan Uding ada indikasi akan menghilangkan barang bukti. Saat mengambil Uding mengatakan ” Kwitansi biar saya yang simpan, saya ga ngerti apa maksud dan tujuan RT Uding, untungnya saya sudah memfoto copy kwitansi tersebut, ada dua lembar kwitansi asli yang di ambil RT Uding, kejadian itu terjadi satu hari setelah berita PTSL fiktif naik di media online pak ” ucap Ramin kepada awak media didampingi bapak Aning.

Aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian harus segera mengambil tindakan tegas dan melakukan penyelidikan dan penyidikan agar kasus ini menjadi terang benderang dan ada kepastian hukumnya, agar masyarakat mendapatkan keadilan dan demi tegakknya hukum yang berlaku dinegara NKRI serta dapat mengembalikan Citra baik kepolisian di mata rakyat.

Bersambung …

( Broy – Tim Investigasi-86 )

Pos terkait