Jakarta,newsinvestigasi-86.com -Sidang lanjutan perkara pidana terhadap Direktur PT Favorita Unggul, Ltd (Dian Jayadi) kembali disidangkan di pengadilan negeri jakarta utara, Selasa 22/3/2022. dengan agenda sidang keterangan saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dihadapan majelis Hakim saksi direktur operasional PT. Ramayana Lestari Sentosa Tbk itu mengatakan terkait penutupan akses menuju ke Ramayana yang dilakukan oleh Terdakwa Dian Jayadi sejak 24 Oktober 2020.
Setelah mendapatkan informasi dari karyawan terkait penutupan Akses menuju pusat perbelanjaan Ramayana, saksi mencoba menghubungi pengelola namun tidak di respon oleh pihak pengelola gedung.
Saksi juga mengatakan bahwa omset Ramayana di di Plaza Koja berkisar Rp 10 juta sampai Rp 35 Juta perhari, Akibat adanya peristiwa penutupan pintu akses, Ramayana mengalami kerugian hingga mencapai Rp 5 Milyar.
Peristiwa bermula pada hari Sabtu tanggal 24 Oktober 2020 sekitar jam 08.00 Wib akses menuju sejumlah ruangan-ruangan pada Lt. 1, 2, 3 dan 4 yang disewa dan digunakan PT. Ramayana Lestari ditutup dan atau disegel oleh terdakwa Dian Jayadi (pengelola gedung).
Padahal PT. Ramayana Lestari Sentosa, Tbk masih dalam status sebagai penyewa sesuai dengan Perjanjian Sewa Menyewa, sebagai berikut : Akta Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 207 tanggal 24 November 1995 yang dilakukan antara Taufik Iradat selaku Direktur Utama PT. Favorita Unggul, Ltd. Dengan Setosa Kusuma untuk dan atas nama Agus Makmur selaku Presiden Direktur PT Ramayana Lestari Sentosa, Tbk. Dengan jangka waktu sewa selama 15 tahun dari tanggal 28 Maret 1996 sampai tanggal 28 Maret 2011.
Setelah masa sewa tahap pertama selesai Selanjutnya dilakukan perpanjangan sewa selama 15 tahun terhitung dari tanggal 01 April 2011 sampai tanggal 31 Maret 2026 berdasarkan Akta Perjanjian Sewa Menyewa nomor 43 tanggal 31 Maret 2011.
Belum habis masa sewa kontrak antara PT Favorita Unggul, Ltd yang mengelola Plaza Koja dengan Ramayana Lestari, Pada tanggal 14 dan 19 Oktober 2020 terdakwa Dian Jayadi mendengar informasi dari saksi Elman Chaidir dan saksi Enda Suhaenda bahwa PT Ramayana telah mengeluarkan barang dari toko nya dalam jumlah besar, Mendengar hal tersebut pada hari Sabtu tanggal 24 Oktober 2020 sekira jam 08.00 Wib, terdakwa selaku Direktur PT. Favorita Unggul, Ltd menyuruh saksi Elman Chaidir dan saksi Enda Suhaenda untuk melakukan penutupan akses masuk ke ruangan yang disewa oleh PT Ramayana.
Karena tidak berani menolak perintah atasan selanjutnya saksi Elman Chaidir dan saksi Enda Suhaenda melakukan penutupan dengan cara menggembok atau menambah gembok akses masuk ke ruangan-ruangan yang disewa PT Ramayana dari lantai 1 sampai lantai 4.
Terdakwa Dian Jayadi menduga bahwa pihak PT. Ramayana sedang melakukan pengosongan ruangan-ruangan yang disewanya secara sepihak, Padahal saat itu PT Ramayana hanya mengeluarkan sebagian barang untuk dipindahkan dan dijual ke cabang Ramayana yang lain, Karena merasa PT Ramayana masih mempunyai hak sewa terhadap pada Lt. 1, 2, 3 dan 4 di Plaza Koja hingga tahun 2026 berdasarkan Akta Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 43 tanggal 31 Maret 2011.
Atas adanya peristiwa pada tanggal 30 Oktober 2020 Pihak PT Ramayana melaporkan atas kejadian tersebut ke Polres Jakarta Utara. Akibat perbuatan terdakwa tersebut menyebabkan PT. Ramayana mengalami kerugian yang meliputi buah, sayur, makanan kaleng/kemasan dan barang lain yang memiliki batas waktu penggunaan/kadaluarsa senilai Rp.1.172.610.790 (satu milyar seratus trujuh puluh dua juta enam ratus sepuluh ribu tujuh ratus sembilan puluh rupiah).
Dan Barang-barang Mechanical Enginering (ME), barang-barang Interior, barang-barang EDP (Elektronik Data Procesing). Gondola, Dekorasi dan Barang Umum senilai Rp. 1.225.000.000 (satu milyar dua ratus dua puluh lima juta rupiah)
Atas perbuatannya, terdakwa Dian Jayadi didakwa dengan pasal 404 dan atau pasal 406 KUHP Jo. pasal 55 ayat KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Hingga berita ini ditayangkan terdakwa Dian Jayadi tidak mau memberikan komentar.
(Nrhd)