KOTA BEKASI,
Patut di acungi jempol, kurang dari 24 jam sejak kejadian Tim gabungan Satreskrim Polres Bekasi Kota,Tim Korps Brimob Mabes Polri dan Polsek Jatisampurna berhasil meringkus para pelaku pembegalan terhadap salah satu anggota Brimob.
Kronologi kejadian :
Pada Hari selasa tanggal 15 Februari 2022 pada pukul 02.00 Wib Aipda Edi Santoso ( korban ) baru selesai menjalan tugasnya bermaksud pulang menuju ke kediamannya di Jonggol. Setiba di jalan Ujung Aspal Pondo Gede, Korban merasa curiga karena melihat ada 1 unit motor Honda Beat Warna Hitam yang berboncengan 3 orang remaja laki-laki dengan membawa senjata tajam jenis Clurit. Korban di pepet oleh para pelaku dan salah satu pelaku langsung menyabetkan senjata tajam Clurit tersebut ke punggung korban, tidak sampai di situ saja,para pelaku menendang korban hingga terjatuh dan setelah jatuh korban masih terus di sabet menggunakan senjata tajam oleh kedua pelaku karena salah satu dari pelaku tetap stanby di kendaraan. Setelah korban tak berdaya salah satu pelaku mengambil sepeda motor milik korban dan para pelaku bersama-sama meninggalkan korban di TKP.
Pada tanggal 15 Februari 2022 berdasarkan data base dari pelaku pernah diamankan oleh Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya di dapati bahan keterangan berupa satu nama terduga pelaku a.n IQBAL. Selanjutnya pada pukul 20.00 wib Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Jatisampurna dan Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan terduga pelaku a.n RADEN MUHAMAD IQBAL Als IQBAL dan dilanjutkan dengan Berita Acara Interogasi, dari hasil pengembangan BAP a.n IQBAL berperan sebagai membacok korban serta didapati 4 (empat) orang nama terduga pelaku lainnya.
Sekitar pukul 21.00 wib dilaksanakan konsolidasi antara tim dari Korps Brimob Mabes Polri, Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek Jatisampurna yang di pimpin oleh KOMPOL. ANGGA DEWANTO BASARI, S.I.K,. M.Si selaku DANYON B RESIMEN 3 PASUKAN PELOPOR KORPS BRIMOB POLRI, Selanjutnya setelah dilaksanakan konsolidasi sekitar pukul 23.00 wib Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Jatisampurna dan Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota di bawah pimpinan IPTU. SANTRI DIRGA SETADATRI, SIK SELAKU KAPOLSEK JATISAMPURNA melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 4 terduga pelaku antara lain :
1 .MUAD HASANUDIN Bin HASANUDIN
Bekasi, 27 Januari 2005
Kelas 1 SMK Pembangunan Nasional Cakung Jl. Wibawa Mukti II Gg. Hj. Nawar Rt. 06/002 Kel. Jatiluhur Kec. Jatiasih, Kota Bekasi. ( Otak Pelaku dan Joki)
2 .RADEN MUHOAMAD IQBAL Als IQBAL Bin ABDUL KADIR
Lahir Bekasi, 04 Nopember 2002
Kelas 2 SMK Bina Insan Kamil Jatikramat Kp. Paman Wibawa Mukti II Gg. H. Kone Rt. 02/008 Kel. Jatiluhur Kec. Jatiasih, Kota Bekasi.
3 .ABDUL MUKTI Als UTI Bin ABDUL SOMAD (Berperan Mengambil motor Korban).
Lahir Bekasi, 18 September 2005
Pendidikan terakhir SMP.
Kp. Pedurenan Jl. Benda Rt. 03/006 Kel. Jatiluhur Kec. Jatiasih, Kota Bekasi.
4 .MUHAMMAD AZIZ LOILATU Als AZIZ Bin ABDUL KADIR ZAELANI (Menyimpan Sajam)
Lahir Bekasi, 18 Agustus 2004
Kelas 3 SMK Yayasan Pembangunan Pendidikan Jatiasih
Kp. Pamahan Gg. Boan Rt. 01/008 Kel. Jatimekar Kec. Jatiasih, Kota Bekasi.
5 .RAFI HUSNI Als RAFLI Bin SUDARSONO ( Menyimpan motor korban )
Lahir Bekasi, 27 Juli 2005
Kelas 1 SMK Yadika 11 Jatirangga
Kp. Pedurenan Rt. 06/002 No. 78 Kel. Jatiluhur Kec. Jatiasih, Kota Bekasi.
*Saksi-saksi:*
1.Nama : SARWONO
Lahir Jakarta, 27 Juli 1969
Swasta. alamat gang hidayah RT 01 RW 08 kel.jt Raden kec.jatisampurna no Hp.08777552xxxx (LINMAS)
2. Nama : GUNTUR SAPUTRA
Lahir Bekasi, 14 Februari 1978
Wiraswasta. Jl. Hidayah No. 87 Rt. 01/008 Kel. Jatiraden Kec. Jatisampurna, Kota Bekasi
Dalam penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan :
1. 2 (dua) buah celurit yang panjangnya sekitar 50 cm.
2. 1 (satu) unit motor Honda No. Pol : B-3389-ESS tahun 2021 warna Cokelat,
No. Rangka : MH1JM9118MK821159, No. Mesin : JM91E1820662.
3. 1 (satu) unit motor merk Honda Beat warna Hijau
Mirisnya, Para pelaku begal yang sering kali meresahkan warga tersebut ternyata masih berstatus Pelajar. kini mereka harus mendekam di Hotel Prodeo Polres Bekasi Kota guna penyelidikan, penyidikan dan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Para pelaku dapat dikenai Pasa 365 KUHP.
( Tim Investigasi-86)