Kuasa Hukum Warga Sungai Nipah Desak Pidsus Kejari Mempawah Serius Usut Dugaan Kasus Korupsi RZ Saat ini Anggota Dewan.

MEMPAWAH, News Investigasi-86.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah, Kalimantan Barat, dinilai bermain teka-teki terkait penyelidikan kasus Oknum Anggota DPRD Mempawah, yang dilaporkan warga Desa Sungai Nipah, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, beberapa bulan lalu.

Bacaan Lainnya

Oknum anggota dewan tersebut, bernama Razali mantan Kepala Desa Sungai Nipah, yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Mempawah. Juga Ketua Fraksi DPRD Mempawah.

Padahal Kejari Mempawah, sudah melaksanakan gelar perkara dilokasi lahan Pasar desa Sungai Nipah dan bangunan rumah penggilingan padi, bahkan 26 saksi sudah dimintai keterangan dan mengumpulkan data-data oleh tim Penyidik Kejari Mempawah.

Namun diduga tanda-tanda Penyidik Kejari Mempawah, mulai hilang jalan mengusut kasus tersebut. Karena warga mempertanyakan hasil progres Penyidikannya terkait kasus tersebut.

Kemudian awak media News Investigasi-86, konfirmasi Kasie Pidsus Kejari Mempawah, Erik Adrianto melalui pesan WhatsApp, hingga berita diterima ini diterima redaksi News Investigasi-86 Kasie Pidsus Erik Andrianto tidak dapat memberikan keterangan.

Menurut Diki (52) Penggiat Anti Korupsi warga Kalbar, kami menduga kasus ini hendak di petieskan alias ditutup dengan alasan tidak cukup bukti. Peties kasus, kata dia, kerap terjadi di ranah penyelidikan.

Alasan jaksa, kalau kasus yang masih di ranah penyelidikan ‘tabu’ untuk dibuka ke publik, karena dikuatirkan para pelaku mengaburkan fakta-fakta kasusnya dinilai pihaknya hanya sekedar modus.

“Paradigma hukum Kejaksaan sekarang khan pencegahan bukan penindakan. Kalau duitnya bisa dikembalikan ya kenapa tidak..???,” ujar Diki Penggiat Anti Korupsi.

Menurut Diki logika berpikir seperti itu sepintas benar, namun menyesatkan. Dengan begitu orang bebas melakukan korupsi yang tergolong extra ordinary crime alias kejahatan luar biasa ini tanpa takut ancaman pidana jika terbukti bersalah di pengadilan.

“Itu yang kita kuatir kan, jaksa akan pakai jalan pintas seperti itu. Kalau begitu bisa dibilang Kejari Mempawah hilang jalan,” katanya.

Karena itu Diki mengingatkan Kejaksaan Negeri Mempawah, agar serius mengusut kasus tersebut. Menurutnya, pengusutan kasus korupsi bertujuan meminimalisir tingkat kejahatan yang menggerus keuangan negara ini melalui pemberian efek jera.

“Kita berharap Kejari Mempawah usut tuntas. Jangan hanya karena itikad baik koruptor kembalikan uang, lalu kasusnya ditutup, itu konsep penegakkan hukum yang keliru,” tegas Diki Penggiat Anti Korupsi. Pada Senin (04/08/2025).

Ditempat terpisah Yayat Darmawi.,SE.,SH.,MH Kuasa Hukumnya Warga Sungai Nipah mengatakan bahwa terkait dengan laporan warga masyarakat atas dugaan perbuatan korupsi yang dilakukan oleh RZ apabila sudah terpenuhinya unsur unsur bukti yang cukup dalam konteks hukum pidana maka sudah tidak ada alasan lagi pidsus kejaksaan negeri mempawah untuk menghindari ditetapkannya RZ sebagai Tsk, namun apabila terlalu lama pidsus kejari mempawah menetapkan RZ sebagai Tsk maka timbul multitafsir, atau malah sebaliknya kalau unsur unsur dua alat bukti yang cukup belum ditemukan atau peristiwa hukumnya bukan peristiwa hukum pidana, mestinya pidsus juga langsung mengekspos di untuk dihentikannya penyidikan terhadap RZ, kata yayat.

Harap yayat dengan semakin baiknya kinerja Kejaksaan Agung beserta jajarannya dalam melakukan penindakan pidana terhadap koruptor mestinya kualitas kinerja sama sampai ke daerah daerah agar supaya realita implementasi kualitas penegakan supremasi hukumnya tidak hanya terbukti di kejaksaan agung saja, sebut yayat.

Mestinya laporan warga masyarakat desa sungai nipah terkait adanya dugaan korupsi di desa mereka di responsive oleh kejari mempawah secara positive karena masyarakat sudah ikut serta membantu kejari mempawah mengungkap korupsi sesuai dengan amanah asta citanya Presiden RI, tapi yayat yakin bahwa pidsus kejari mempawah profesional dan proporsional dalam mengungkap kasus di Mempawah tanpa tembang pilih, cetus Yayat Darmawi.

(EZNI86/Tim).

Pos terkait