newsinvestigasi -Sejumlah kreditor PT. TForce Indonesia Jaya meminta agar proposal debitor diperbaharui, Hal tersebut karena pembayaran utang yang diajukan dinilai tidak adil. Permintaan pembaharuan proposal tersebut disampaikan oleh Simson Munte, usai menjalani persidangan di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selasa (13/8/2024).
Rapat yang dipimpin oleh hakim pengawas Kadarisman SH membahas perkara PKPU PT. TForce Indonesia Jaya yang terdaftar dengan nomor 39 Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst, tertanggal 24 April 2024, yang menolak proposal perdamaian yang diajukan oleh PT. TForce Indonesia Jaya.
Simson Munte dan Hendra Saputra dalam surat mereka menyatakan penolakan terhadap proposal perdamaian tersebut, menganggapnya tidak memenuhi rasa keadilan dan kemanusiaan bagi para kreditur.
Mereka mencatat beberapa pasal dalam proposal yang dianggap merugikan, seperti ketentuan yang menyatakan bahwa semua upaya hukum yang muncul setelah perdamaian dianggap tidak berlaku.
“Proposal perdamaian ini tidak sesuai dengan undang-undang kepailitan,” tegas Simson Munte usai sidang. Ia juga menambahkan adanya ketidakadilan dalam tawaran pembayaran utang, contohnya, utang sebesar Rp 100 juta hanya akan dibayar Rp 500 ribu (5%).
Selain itu, dia menyoroti bahwa debitor berusaha menghindari masalah perdata maupun pidana.