newsinvestigasi -Para kreditor PT TForce Indonesia Jaya,meminta hakim pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk menolak proposal perdamaian yang diajukan oleh PT Tiforce Indonesia Jaya, Hal tersebut disampaikan usai persidangan (20/8/2).
Kepada wartawan, Supriyanto mangatakan bahwa proposal yang diajukan oleh pihak PT Tiforce Indonesia Jaya tersebut dinilai tidak adil, karena jumlah pengembalian dana yang ditawarkan jauh lebih kecil dibandingkan dengan jumlah modal yang disetorkan oleh kreditor.”ujarnya.
Menurut Supriyanto, pihaknya hanya menerima pembayaran dua kali selama lebih dari setahun dan sisanya tidak ada pembayaran lagi, Ia menekankan bahwa jumlah pengembalian yang dijanjikan sangat tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
Dirinya berharap hakim dapat membatalkan proposal yang dianggap tidak mencerminkan keadilan tersebut.
“Saya dengan modal Rp.1.430.000.000 hanya dijanjikan akan dikembalikan sekitar Rp.98.000.000., itu angka yang Sangat-sangat diluar Nalar,”tandasnya.
Perhitungan itu sangat jauh dari rasa keadilan. Oleh sebab itu, Kami memohon kepada majelis hakim Untuk membatalkan proposal yang diajukan PT Tiforce indonesia Jaya.” tegas Supriyanto.
Selain itu, Simson Munte, kreditor lainnya, juga menyoroti bahwa proposal tersebut belum memberikan penjelasan jelas mengenai penghapusan utang atau persyaratan lainnya, dan dianggap melanggar undang-undang.
“Kemarin kami sudah mengajukan surat protes soal proposal yang diajukan PT Tiforce indonesia Jaya, Namun pada sidang tadi belum dijelaskan apakah itu akan dihapuskan atau tidak. Tapi yang jelas kita sudah berkirim surat dari 19 nasabah” jelasnya.
Menurut Simson Munte, dalam proposal tersebut mengandung pasal-pasal yang bertentangan dengan undang-undang tentang perseroan terbatas nomor 40 tahun 2007 Pasal 155.
“Isi dari pasal itu ialah Dewan Direksi, Dewan Komisaris bertanggung jawab penuh terhadap pidana yang terjadi. Sementara mereka mau menghilangkan,” ujarnya
Simson berharap dengan pengajuan surat protes yang sudah ditembuskan ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) serta Ketua PN Jakarta Pusat, Tujuannya agar sidang ini bisa terbuka untuk umum, sehingga para Kreditur mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.
“Harapan saya tentunya keputusan tentang perdamaian ini harus betul-betul mencerminkan keadilan, tidak ada pasal-pasal yang menghapuskan prose tindak pidana dan perdata yang sudah terjadi maupun yang akan datang,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan pihak PT Tiforce Indonesia Jaya belum dapat dimintai keterangan, Kuasa hukum PT Tiforce juga tidak mau memberikan tanggapan saat ingin dikonfirmasi wartawan.