KPK Tetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Serta Anaknya Tersangka Korupsi Bansos Covid-19

JAKARTA,newsinvestigasi-86.com.

Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutrisna ditetapkan sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dalam kasus dugaan pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 di Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

Bacaan Lainnya

Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka lainnya Andri Wibawa yang juga merupakan anak Aa Umbara, Selaku pihak swasta dan pemilik PT.Jagat Dir Gantara serta CV. Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL), M. Totoh Gunawan (MTG).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan Maret 2021 dengan menetapkan tiga tersangka, ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/4/2021).

Dalam pengungkapan kasus ini, lembaga antirasuah langsung melakukan penahanan terhadap pihak swasta M.Totoh selama 20 hari pertama untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Terhitung mulai tanggal 1 April 2021 sampai dengan 20 April 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, ucapnya.

Untuk pencegahan Covid-19 dalam rutan KPK, tersangka M.Totoh akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan  KPK Kavling C.

Sementara itu, Aa Umbara dan anaknya Andri Wibawa tak hadir di Gedung Merah Putih KPK dalam pemanggilan penyidik hari ini. Mereka berdua beralasan sakit.

Sedangkan 2 tersangka Aa Umbara dan Andri Wibawa hari ini telah dilakukan pemanggilan,Namun yang bersangkutan mengkonfirmasi tidak bisa hadir karena sakit. Alex juga akan kembali melakukan pemanggilan terhadap keduanya. Mereka akan dipanggil kini sudah berstatus tersangka, katanya.

Tim penyidik akan melakukan penjadwalan dan pemanggilan ulang yang akan Kami lnformasikan lebih lanjut dan mengingatkan agar para tersangka koperatif hadir memenuhi panggilan dimaksud, terangnya.

( riff/hrmn).

Pos terkait