KPK Tetapkan Ade Barkah Dan Siti Aisyah TH Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Banprov Jabar

KPK Tetapkan Anggota DPRD dan Mantan Anggota DPRD Provinsi Jabar Terkait Dugaan Kasus Suap Dana Banprov Kab.Indramayu

JAKARTA,newsinvestigasi-86.com.

Bacaan Lainnya

Terkait dugaan kasus suap pengurusan Dana Banprov Jawa Barat untuk Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017-2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tahan anggota DPRD dan mantan anggota DPRD Jawa Barat yang ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (15/4/2021).

Kedua tersangka tersebut adalah
Ade Barkah Surahman yang merupakan anggota DPRD Jabar periode 2019-2024,
Serta Siti Aisyah Tuti Handayani anggota DPRD Jabar periode 2014-2019.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyebut, Penyidik KPK melakukan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut, Masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 15 April 2021 sampai dengan 4 Mei 2021,1 dalam konferensi pers, Kamis (15/4/2021).

“Kedua tersangka ditahan di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih”, kata Lili.

Lili mengatakan, KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan sejak Februari 2021 dengan menetapkan Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang saksi untuk kepentingan penyidikan.

Lili mengatakan,Perkara ini adalah satu dari banyak kasus yang diawali dari kegiatan tangkap tangan KPK. Pada 15 Oktober 2019 KPK menggelar kegiatan tangkap tangan di Indramayu.

Hasilnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dan menyita uang yang terkait dengan perkara sebesar Rp.685 juta. Ke-Empat tersangka yang ditetapkan setelah kegiatan tangkap tangan itu adalah Bupati Indramayu 2014-2019 “Supendi dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah”.

Selain itu, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono dan dari pihak swasta bernama Carsa ES. Saat ini empat orang tersebut telah di vonis Majelis Hakim Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, terang Lili.

Lili juga menyebut, Perkara tersebut kemudian dikembangkan lebih lanjut. Pada Agustus 2020, KPK menetapkan tersangka lain yakni Abdul Rozaq Muslim yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019.
Abdul Rozaq saat ini masih dalam proses persidangan pada Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, ungkapnya.

Akibat perbuatannya itu, Kepada kedua anggota DPRD tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, imbuhnya.

(*riff/e.ruhita).

Pos terkait