KPK Serahkan Aset Rampasan Senilai Rp.55 Miliar Ke TNI-AL Melalui Kemenhan Di KRI Dewaruci

JAKARTA,newsinvestigasi-86.com.

Di atas Kapal KRI Dewaruci,
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset berupa tanah serta bangunan senilai Rp 55.823.297.000 kepada TNI Angkatan Laut melalui Kementerian Pertahanan.

Bacaan Lainnya

Serah terima aset tersebut dilakukan di atas KRI Dewaruci Selasa, 23 Februari 2021.

Serah terima aset tersebut dikatakan Firli Bahuri (Ketua KPK),Dilakukan sebagai bentuk pengelolaan barang rampasan Negara yang diperoleh KPK dari hasil penindakan tindak pidana korupsi.

Firli menyebut, KPK selalu berkomitmen dalam pengelolaan aset rampasan Negara.

ā€œHal ini dilakukan supaya seluruh aset yang ada bisa dimanfaatkan oleh Negara sebesar-besarnya untuk kepentingan Rakyat”.

Dalam hal ini, TNI Angkatan Laut sebagai salah satu Penjaga Kedaulatan Negara, ujar Firli dalam keterangan tertulis, Selasa (23/2/2021).

Sementara itu Kepala Staff TNI Angkatan Laut Laksamana Yudo Margono menyebut, Aset TNI-AL di daratan sangat minim sehingga aset yang diberikan kali ini akan sangat berguna untuk lembaganya.

Aset yang diterima oleh TNI-AL, Adalah barang rampasan Negara yang berasal dari perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama terpidana mantan Bupati Bangkalan, Jawa Timur Fuad Amin.

Tanah yang terdapat bangunan di atasnya tersebut terletak di Kelurahan Manyar Sabrangan, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya-Jawa Timur, Dengan luas tanahnya mencapai 2.100 meter persegi dengan bangunan seluas 2.400 meter persegi di atasnya.

Acara serah terima aset juga dihadiri Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, dan Nurul Ghufron.

Sementara itu juga, Hadir Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Kementerian Keuangan, Purnama T Sianturi dan Kepala Badan Sarana Pertahanan Marsda TNI Yusuf Jauhari dari Kementerian Pertahanan.
šŸ“ Red/Endi Ruhita

Pos terkait