PONTIANAK,newsinvestigasi-86.com
Ironis, selama ini Aparat Penegak Hukum di Kalimantan Barat sulit menjamah para pelaku Korupsi di Proyek BWSK I yang nominal anggarannya sangat Fantastis,sudah semestinya harus dijadikan catatan khusus bagi KPK RI untuk segerà melakukan Penindakan dalam bentuk OTT, karena sudah terlihat jelas dan nyata indikasi Korupsinya di seputaran Kegiatan Proyek Kubus dan Embung dikalimantan Barat dan dugaan perbuatan curang yang sudah cukup lama berlangsung, namun seakan akan Kecurangan kecurangannya tidak dianggap ada atau malah tidak digubris sama sekali dan diduga dengan disengaja dibiarkan dan diLegalkan, berarti Ada Apa dan Siapa yang Memproteksi Perbuatan Curangnya sehingga Aman aman saja.
Kegiatan proyek Kubus dan Embung yang bersumber dari APBN dengan Nilai Proyek setiap tahunnya sangat Significant dan Fantastis sudah semestinya hasil kegiatan Proyek Kubus dan Embung tersebut dapat terukur secara kualitative dan dapat terukur secara yuridis agar supaya dapat dijadikan patokan untuk dilakukan Peningkatan Anggaran, mengingat Provinsi kalimantan Barat adalah Merupakan Provinsi yang dikelilingi oleh lautan luas dan juga Merupakan Provinsi yang Rentan dengan banjir sehingga perlunya Waduk atau Embung.
Script Analisis
Menurut Koordinator Lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi Indonesia ( TINDAK ) Yayat Darmawi SE,SH,MH mengatakan bahwa dari Persfektive Yuridis menilai ada yang perlu di kaji oleh Kejati dan Polda terkait kenapa Pelaksana dari kegiatan Proyek Kubus dan Proyek Embung hanya dilaksanakan oleh satu orang saja ( unsur monopoli ) namun dengan modus hanya bendera saja yang berbeda beda, berarti diduga ada indikasi mengelabui ( indikasi persekongkolan ).
Dalam konteks pinjam meminjam perusahaan semestinya juga sudah dapat di jadikan indikasi Fraud alias adanya Permainan Curang disystem rekruitmen pelaksana kegiatan ( pemenang Tender ) dan tidak menutup kemungkinan kegiatan proyeknya juga sudah dikondisikan sejak awal dengan adanya persentase komitmen fee, jadi memang rentannya korupsi di proyek Kubus dan Embung tidak dapat dihindari karena situasional Persekongkolan pemufakatan Jahatnya sudah terbangun dari Awal, imbuh Yayat.
Ironis sekali,Peran Kejati dan Polda yang khusus menangani Extra Ordinary Crime tidak berdaya Untuk menghadapi para koruptor koruptor yang juga sudah membuat jaringan jaringan atau link nya kedalam baik di pusat maupun didaerah, sehingga Kejati atau Polda kalimantan Barat seakan tidak mampu untuk melakukan pemberantasan Korupsi secara Masive, karena sangat sulit memutus mata rantai kejahatannya dan pada akhirnya tidak mampu menangkap pelakunya alias Pemberantasan Korupsi di kalimantan Barat Kandas dijalan, pungkas Yayat.
( TIM INVESTIGASI )