JAKARTA,
KPK resmi menetapkan Ade Yasin Cs sebagai tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021
Seperti diketahu Ade Yasin bersama 11 Orang tersangka lainnya berhasil di amankan oleh Tim KPK dalam operasi Senyap pada Selasa tanggal 26 April 2022 sekitar jam 23.00 Wib di wilayah Kota Bandung dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Ke 12 orang yang berhasil di amankan diantara nya sebagai berikut :
a. AY (Ade Yasin ) Bupati Kab. Bogor periode 2018 s/d 2023.
b. IA (Ihsan Ayatullah,) Kasubid Kas Daerah BPKAD Kab. Bogor.
c. MA (Maulana Adam) Sekdis Dinas PUPR Kab. Bogor.
d. RT (Rizki Taufik ) PPK pada Dinas PUPR Kab. Bogor.
e. RF (Ruli Fathurrahman ) Kasubag Keuangan Setda Kab. Bogor.
f. TK (Teuku Mulya) Kepala BPKAD Kab. Bogor.
g. AR (Andri ) Sekretaris BPKAD Kab. Bogor.
h. HN (Hani ) staf BPKAD Kab. Bogor.
i. AM (Anthon Merdiansyah ) Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat / Kasub
Auditorat Jabar III / Pengendali Teknis.
j. AM (Arko Mulawan.) pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat / Ketua Tim
Audit Interim Kab. Bogor.
k. GGTR (Gerri Ginajar Trie Rahmatullah ) pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat / Pemeriksa.
l. HNRK (Hendra Nur Rahmatullah Karwita ) pegawai BPK Perwakilan
Kronologis Tangkap Tangan;
Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan adanya pemberian uang dari Bupati Kabupaten Bogor melalui orang kepercayaannya kepada anggota tim audit BPK Perwakilan Jawa Barat, lalu Tim KPK bergerak untuk mengamankan pihak-pihak dimaksud.
Selasa, 26/4/2022 pagi Tim ke lapangan menuju ke salah satu hotel di Bogor namun setelah sampai di lokasi para pihak menerima uang sudah pergi meninggalkan Hotel dan pulang ke Bandung Jawa Barat.
Sehingga KPK membagi 2 Tim dimana 1 Tim diantaranya bergerak menuju Bandung guna mengamankan para pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat beserta barang bukti uang yang ada padanya. Tim berhasil mengamankan 4 pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat yang saat itu sedang berada kediamannya masing-masing di Bandung pada Selasa 26/4/2022 malam dan saat itu juga Tim langsung mengamankan dan membawa para tersangka menuju gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
Rabu 27/4/2022 pagi, Tim 2 berhasil mengamankan Ade Yasin selaku Bupati Kabupaten Bogor di rumahnya dan Pejabat dan ASN Pemkab Bogor di rumah tempat tinggal masing-masing di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor. Selanjutnya seluruh tersangka dibawa ke Gedung Merah putih KPK di Jakarta guna untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Dalam kegiatan tangkap tangan ini KPK mengamankan bukti uang dalam pecahan rupiah dengan total Rp1,024 Miliar yang terdiri dari uang tunai sebesar Rp570 juta dan uang yang ada pada rekening bank dengan jumlah sekitar Rp454 juta. KPK melakukan pengumpulan berbagai informasi dan data terkait dugaan tindak pidana korupsi.
KPK selanjutnya melakukan penyelidikan dan menemukan adanya
bukti permulaan yang cukup yang kemudian meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka, sbb:
a. Pemberi :
1. AY (Ade Yasin ) Bupati Kab. Bogor periode 2018 s/d 2023.
2. MA (Maulana Adam ) Sekdis Dinas PUPR Kab. Bogor.
3. IA (Ihsan Ayatullah ) Kasubid Kas Daerah BPKAD Kab. Bog
Penerima :
1. ATM (Anthon Merdiansyah ) Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat /
Kasub Auditorat Jabar III / Pengendali Teknis.
2. AM (Arko Mulawan ) pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat / Ketua Tim
Audit Interim Kab. Bogor.
3. HNRK (Hendra Nur Rahmatullah Karwita ) pegawai BPK Perwakilan
Jawa Barat / Pemeriksa.
4. GGTR (Gerri Ginajar Trie Rahmatullah ) pegawai BPK Perwakilan
Jawa Barat / Pemeriksa.
Dari hasil penyelidikan diduga AY selaku Bupati Kabupaten Bogor periode 2018 s/d 2023 berkeinginan agar Pemerintah Kabupaten Bogor kembali mendapatkan predikat WTP untuk TA 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat. Selanjutnya BPK Perwakilan Jawa Barat menugaskan Tim Pemeriksa untuk melakukan audit pemeriksaan interim (pendahuluan) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2021 Pemkab Bogor.
Tim Pemeriksa yang terdiri dari ATM, AM, HNRK, GGTR dan Winda Rizmayani ditugaskan sepenuhnya mengaudit berbagai pelaksanaan proyek diantaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor. Sekitar Januari 2022, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang antara HNRK dengan IA dan MA dengan tujuan mengkondisikan susunan Tim audit interim.
AY menerima laporan dari IA bahwa laporan keuangan Pemkab Bogor jelek dan jika diaudit BPK Perwakilan Jawa Barat akan berakibat opini disclaimer. Selanjutnya AY merespon dengan mengatakan “diusahakan agar WTP”.
Sebagai realisasi kesepakatan, IA dan MA diduga memberikan uang sejumlah sekitar Rp100 juta dalam bentuk tunai kepada ATM di salah satu tempat di Bandung. ATM kemudian mengkondisikan susunan Tim sesuai dengan permintaan IA dimana nantinya obyek audit hanya untuk SKPD tertentu.
Proses audit dilaksanakan mulai bulan Februari 2022 s/d April 2022 dengan hasil rekomendasi diantaranya bahwa tindak lanjut rekomendasi tahun 2020 sudah dilaksanakan dan program audit laporan keuangan tidak menyentuh area yang mempengaruhi opini.
Adapun temuan fakta Tim Audit ada di Dinas PUPR, salah satunya
– Pekerjaan proyek peningkatan jalan Kandang Roda – Pakan Sari dengan nilai proyek Rp94,6 Miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak. Selama proses audit, diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh AY melalui IA dan MA pada Tim Pemeriksa diantaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp1,9bMiliar.
Para Tersangka tersebut disangkakan melanggar ;
– Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsis sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
– Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Penahanan Para tersangka saat ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 April 2022 sampai dengan 16 Mei 2022, sbb:
• AY ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
• MA ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1
• IA ditahan di Rutan Rutan KPK pada Kavling C1
• RT ditahan di Rutan pada gedung Merah Putih
• ATM ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur
• AM ditahan di Rutan pada gedung Merah Putih
• HNRK ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur
• GGTR ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur
KPK prihatin masih adanya kepala daerah sebagai pejabat publik yang tidak memegang teguh amanah rakyat dalam mengelola anggaran negara. Pengelolaan anggaran seharusnya
dimanfaatkan dan dilaporkan secara akuntable sebagai bentuk pertanggungjawabannya.
KPK menghimbau kepada setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, untuk menghindari praktik suap dalam memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) pada proses pemeriksaan pengelolaan keuangannya.
KPK juga mengimbau otoritas pemeriksa keuangan agar tidak menyalahgunakan kewenangannya tersebut untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui praktik-praktik korupsi.
( Endi Ruhita 65 )