KETAPANG, News Investigasi-86.
Kesatuan Pengelolaan Hutan dan Aparat Penegak Hukum (APH), bersama instansi terkait dari pemerintah diminta jangan tutup mata, dan dapat secara tegas menindak aktivitas Pertambangan Tanpa Ijin (PETI) di wilayah Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Pasalnya, keberadaan aktivitas PETI tersebut, di wilayah Keruing Desa Pematang Gadung dan Km 21 Desa Sungai Besar, Kecamatan Mantan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang.
Menggunakan alat berat excavator tanpa mengedepankan prinsip-prinsip kelestarian lingkungan sekitar, berpotensi besar mendatangkan bencana alam serta masalah sosial bagi masyarakat.
Selain itu kuat dugaan, aktivitas di dua wilayah tambang PETI tersebut marak menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar.
Diduga ada keterlibatan “MAFIA MIGAS” yang menyuplai BBM Subsidi jenis Solar kedua wilayah aktivitas PETI tersebut.
Seperti di pemberitaan salah satu media online menyebutkan nama Acong seorang pengusaha warga Ketapang. Dilokasi aktivitas PETI tersebut, namun mirisnya beritanya sudah timbul 404.
Desakan agar pihak KPH dan APH bersama tim Satgas PKH Kalimantan Barat, dapat dengan tegas menindak pelaku PETI tersebut pun datang dari Beni Hardian warga Ketapang.
Bahkan, secara tegas Beni meminta agar para pelaku tambang Ilegal itu dikenakan sanksi tegas sebagimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020, perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Jelas di pasal 158 mengatur bahwa pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” tegas Beni Hardian.
Dikatakannya lagi, aktivitas pertambangan ilegal pastinya tidak mengedepankan prinsip penambangan yang baik dan benar.
“Praktik tambang ilegal dapat merugikan negara, merusak ekosistem lingkungan, mengurangi kualitas udara, dan mempengaruhi sumber air yang digunakan oleh masyarakat. jadi perlu adanya tindakan tegas dari pihak-pihak terkait”
“Aktivitas PETI di kedua wilayah Kecamatan Mantan Hilir Selatan (MHS), sudah jelas melanggar hukum. Kami berharap adanya tindakan tegas terhadap Acong Pemodal/atau Pengusaha di kedua wilayah aktivitas PETI tersebut,” ucap Beni Hardian dengan nada tegas.
Ditempat terpisah Diki warga Kalimantan Barat, menilai dalam penegakan hukum terhadap Pengrusakan hutan dan lingkungan diduga masih tembang pilih oleh pihak APH maupun Instansi terkait dalam hal ini GAKKUM KLHK Provinsi Kalbar.
Karena selama ini Penegakan hukum berlaku bagi para pelaku ilegal logging dikejar-kejar oleh APH Kepolisian maupun Pihak GAKKUM, namun Perambahan kawasan Hutan Lindung dijadikan perkebunan sawit, dan PETI pengusahanya dapat tidur dengan pulas tanpa tersentuh hukum, tegas Diki.
Script Analisis Lembaga TINDAK INDONESIA.
Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator Lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi Saat Memberikan Statemen Yuridisnya mengatakan bahwa permasalahan PETI kejahatannya sangat complicated karena bukan hanya bicara tentang perbuatan illegalnya terhadap kejahatan lingkungan serta kejahatan Minerba namun ada penyaluran solar subsidi ke para penambang emas tanpa izin yang perlu di atensi oleh Aparat Penegak Hukum, kata yayat.
Lemahnya penegakan supremasi hukum di ranah kejahatan illegal logging dan kejahatan diranah lingkungan serta kejahatan diranah minerba menjadi tolok ukur kesungguhan APH terhadap Law Enforcement di Kalimantan Barat saat ini lebih mengutamakan kepentingan negara atau lebih mengutamakan kepentingan personal, cetus yayat.
Aktivitas Kejahatan di PETI yang memiliki persesuaian dengan kejahatan kejahatan lainnya menjadi triger atas kejahatan yang saling dukung mendukung satu sama lainnya alias merupakan kejahatan lingkaran setan yang sudah menggurita, maka pertanyaannya apakah Berani Aparat Penegak Hukum di Kalimantan Barat dan apakah APH masih berpihak pada kepentingan Rakyat dan kepentingan Negara, imbuh yayat.
(Tim NI86).