Jakarta, newsinvestigasi-86.com –Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Sosial (Kemensos RI), berujung pada penetapan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) tersangka korupsi program bantuan sosial penanganan Corona Virus Desease Ninetine (Covid-19).
Sebagaimana disampaikan ketua KPK Firli Bahuri, Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) yang sudah ditahan itu yakni Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, dan pihak swasta sebagai pemberi suap Ardian I M serta Harry Sidabuke, kata Firli, 6/12/2020.
Kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kemensos RI, itu terungkap atas OTT terhadap para pelaku yang telah diamankan, yakni, Matheus Joko Santoso, Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama Wan Guntar, Ardian, Harry, dan Sanjaya pihak swasta, serta Sekretaris di Kemenso Shelvy.
Tim OTT KPK mengamankan uang 14,5 miliar rupiah, pecahan dolar Amerika Serikat, dolar Singapura yang disimpan dalam 7 koper, dalam 3 ransel serta di amplop.
Menurut Firli, para pelaku dugaan korupsi Covid-19 tersebut menyepakati uang fee sebesar 10 ribu per paket Bansos yang diduga diterima Mensos Juliari. Dugaan korupsi tersebut sejak pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga uang fee 12 miliar. Uang fee tersebut diterima atau diberikan secara tunai dari Matheus ke Juliari dengan perantara Adi kurang lebih 8,2 miliar rupiah. Sementara uang tersebut dikelola kepercayaan Menteri Juliari, bernama Eko dan Shelvy, yang ditengarai akan digunakan membayar berbagai keperluan oknum oknum politikus Partai.
Dalam penyelidikan dan penyiddikan berkas perkara OTT Kemensos yang terjadi selama dua hari itu, Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Minggu 6/11/2020 datang ke kantor gedung hitam putih yang berada di jaalan Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan.
Para pelaku penerima suap dan pemberi suap tersangka Juliari terancam pasal Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Demikian juga pelaku dugaan korupsi lainnya, tersangka Adi dan Matheus dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara pemberi suap, Ardian dan Harry dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kata Firli dalam jumpa Persnya Minggu 6/11/2020..
(Nrhd)