Korban Penipuan Robot Trading Fin 888 Berharap Hakim Hadirkan Tjahjadi Rahardja Dalam Persidangan

newsinvestigasi-86.com -Sidang lanjutan penipuan Robot Trading Fin 888 kembali digelar di pengadilan negeri jakarta utara 1/8/2023 dengan agenda sidang keterangan saksi korban.

Dalam persidangan majelis hakim dan jaksa penuntut umum diminta agar menghadirkan saksi Tjahjadi Rahardja sebagai pengumpul uang investasi Robot Trading Fin888.

Bacaan Lainnya

Sebab,Tjahjadi Rahardja dinilai berperan penting sebagai aktor utama dalam investasi bodong yang turut melibatkan terdakwa Peterfi Supandri dan terdakwa Cary Chandra.

Permintaan untuk menghadirkan saksi utama dalam perkara investasi tersebut disampaikan para saksi korban dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Juli Effendi didampingi hakim anggota Budiarto dan Slamet Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 1/8/2023.

Tujuh orang saksi korban yang dihadirkan Jaksa Melda dan Subhan SH, telah diperiksa keterangannya terkait terjadinya dugaan penipuan berupa investasi yang dilakukan terdakwa Peterfi Supandri dan Cary Chandra.

Korban Penipuan Robot Trading Fin 888

Menurut keterangan para saksi, kedua terdakwa merupakan afiliator fin888 untuk menawarkan beberapa platform di media sosial diantaranya, Youtube, facebook dan telegram instagram.

Robot trading fin888 yang beroperasi di Singapura tersebut, ditawarkan terdakwa Peterfi dan Cary Chandra kepada para korban dengan iming iming
profit sebesar 15 % untuk setiap sebulan,

Namun apa yang terjadi? Janji janji dan iming iming yang disampaikan ke dua terdakwa hanya angin surga semata, ucap para korban dalam persidangan.

Kepada wartawan. para saksi korban mengatakan agar Jaksa dan Majelis Hakim transparan dalam menangani perkara tersebut dan harus menghadirkan Tjahjadi Rahardja sebagai saksi dalam persidangan investasi bodong tersebut .

Oktavianus Setiawan SH, C.Med CMLC, Crip, selaku kuasa hukum para korban, yang juga sebagai saksi dalam perkara trading fin888 menyampaikan, bahwa korban perkara trading fin888 sebanyak 450 korban seluruh Indonesia, kerugian 165 m, dengan nilai kerugian per orang berbeda beda.

Ada juga yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang merupakan perkara investasi bodong kerugian 259 m dengan 900 korban. Perkaranya sudah diputus PN Jakarta Barat,dengan putusan kerugian korban dikembalikan dan saat ini masih menunggu upaya hukum Kasasi di Mahkamah Agung.

Oktavianus mengaku, perkara trading fin 888 ini penanganan perkaranya yang paling “gembel” sebab penanganan perkara trading ini yang pertama ditangani penyidik, namun penyelesaian kasus inilah yang paling lama ditangani penyidik.

Demikian juga terkait penyitaan barang bukti baik berupa uang atau barang, perkara inilah yang paling gembel penyitaan barang buktinya. Dimana barang bukti sitaan hanya 1 miliar rupiah, padahal kerugian korban mencapai 1 triliun rupiah.

Sementara melihat kasus lain, barang bukti yang disita ada yang ratusan miliar rupiah, Namun dalam perkara ini hanya 1 miliar rupiah yang disita.

Pihaknya juga tidak mengetahui bahwa barang bukti sitaan dalam perkara terdakwa Peterfin dan terdakwa Cary, bentuknya apakah uang atau barang tidak jelas. Oleh karena itu penanganan perkara inilah yang paling gembel dari seluruh trading perkara investasi bodong.”ujarnya.

(Nrhd)

Pos terkait