Jakarta,newsinvestigasi-86.com –Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi kembali disidangkan di pengadilan negeri jakarta utara, selasa (12/7/2022/) dengan agenda sidang keterangan saksi.
Dalam persidangan perkara penipuan dan penggelapan, Penasihat hukum para terdakwa menghadirkan tiga saksi yakni Martha, Jessica dan Methilda.

Dihadapan majelis hakim pimpinan Suratno SH,MH didampingi hakim anggota Rudi Abbas SH,MH dan Budiarto SH,MH, Ketiga saksi tersebut juga mengaku sebagai investor yang bergerak dalam bidang pengadaan masker dan alat kesehatan (alkes) yang dikelola oleh para terdakwa yakni Kevin Lime, Dony Yus Okky Wiyatama, Michael dan Vincent.
Dalam pemeriksaan terhadap saksi-saksi, Ketua majelis hakim bertanya kepada para saksi, Berapa kerugian saksi?
Kepada majelis hakim, saksi Martha mengatakan mengalami kerugian sebesar Rp 1,5 Miliar.
Sementara saksi Methilda mengatakan mengalami kerugian sebesar Rp.5 Milyar dan saksi Jessica mengalami kerugian sebesar Rp.8 Milyar.
Dimuka persidangan, saksi Jessica menjelaskan bahwa dirinya pertama kali mengetahui adanya bisnis investasi dari terdakwa Michael, selanjutnya dirinya tergiur dan ikut berinvestasi, Terkait uang investasi dirinya selalu transfer ke rekening terdakwa Kevin dengan beberapa tahapan.
Demikian juga keterangan saksi Mathilda yang mengaku juga ikut berinvestasi kepada terdakwa Kevin Lime. Saks Mathilda juga mengatakan tidak kenal dengan pelapor Bella, namun mengenalnya melalui Instagram (IG). Saksi mengaku pertama kali ikut investasi masker dan alkes diajak oleh terdakwa Kevin dengan tawaran keuntungan yang cukup lumayan besar. Kepada saksi Kevin mengaku bahwa dirinya ada project pengadaan Masker dan Alkes.
Terkait dengan foto terdakwa Kevin Lime bersama sejumlah pejabat dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria, ketiga saksi mengatakan pernah melihat foto Kevin dengan para pejabat itu di Instagram yang di posting oleh terdakwa kevin lime.
Tidak hanya itu saja, Para terdakwa juga menyatakan kepada para korban, bahwa investasi tersebut dijamin aman.
Oleh Jaksa Penuntut Umum, Empat terdakwa yakni Kevin Lime, Doni Yus Okky, Vincent dan Michael didakwa telah melanggar pasal 372, 378 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman kurungan penjara selama 4 tahun.
(Nhd)