Korban Investasi Bodong Berharap Majelis Hakim Objektif Dan Vonis Terdakwa Dengan Hukuman Maksimal

Jakarta,newsinvestigasi-86.comSidang lanjutan perkara penipuan dan penggelapan dengan modus investasi pengadaan masker dan alkes kembali disidangkan di pengadilan negeri jakarta utara Senin (8/8/22). Dengan agenda sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi).

Dalam nota pembelaannya, penasihat hukum terdakwa menyampaikan bahwa bisnis masker dan alkes yang dijalankan oleh terdakwa Kevin Lime tidaklah bodong (Rael). Dalam nota pembelaan nya   juga disampaikan bahwa keterlambatan pembayaran keuntungan diakibatkan karena libur Natal dan Tahun Baru dan keterlambatan pembayaran dari pihak ketiga.

Bacaan Lainnya

Penasihat hukum terdakwa juga berdalih bahwa tidak bisa membayar karena kliennya ditangkap dan ditahan di Bareskrim Mabes Polri.

Namun Faktanya sebagaimana yang terungkap dalam persidangan bahwa terdakwa Kevin Lime tidak punya etikat baik untuk membayar keuntungan dan mengembalikan modal para korban.

Dalam persidangan para terdakwa juga tidak bisa menyebutkan dimana mereka membeli masker dan alkes dan kepada siapa mereka menjualnya sehingga terdakwa kevin Lime mau memberikan keuntungan sebesar 20% hingga 35% dari nilai investasi tersebut.

Dimuka persidangan para terdakwa juga tidak mampu menjelaskan siapa pihak ketiga yang dimaksud dan yang selalu disebut-sebut dalam persidangan.

Kepada wartawan, para korban yakni Ricky Tratama dan Bella, yang telah menjadi korban penipuan dan penggelapan dengan modus investasi pengadaan masker dan alkes tersebut mengatakan, pihaknya tidak bisa terima dengan nota pembelaan ke-empat terdakwa yang dibacakan oleh penasihat hukum terdakwa.”ujar saksi korban.

Pihaknya juga sangat meragukan kebenaran nilai aset yang dimiliki terdakwa sebesar Rp.70 milyar sebagaimana yang disampaikan penasehat hukum terdakwa dalam Pledoinya, Sebab apabila terdakwa memiliki aset senilai Rp.70Milyar, untuk mengembalikan modal dan keuntungan para korban, Terdakwa pasti sudah membayar seluruh kerugian para korban.”ujar korban.

Empat terdakwa perkara penipuan dan penggelapan dengan modus Investasi saat menjalani persidangan di PN Jak-Ut

“Kami menilai  bahwa terdakwa kevin Lime tidak mempunyai itikad baik untuk membayar uang para korban, maka dari itu kami berharap sepatutnya para terdakwa dihukum maksimal atau setidak tidaknya sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.”ujar Ricky.

“Walaupun tergolong masih muda para terdakwa terlihat sangat mahir dalam merencanakan tindakan melawan hukum penipuan dan penggelapan dengan modus Investasi.

Dalam persidangan terdakwa juga sama sekali tidak menyesali atas perbuatannya sehingga kami berharap agar para terdakwa dihukum semaksimal mungkin agar ada efek jera dan tidak adalagi korban berikutnya, karena bila hal ini dibiarkan bisa saja nanti kerabat atau saudara saudara kita yang akan jadi korban berikutnya.

Dalam memeriksa dan mengadili perkara penipuan dan penggelapan dengan modus Investasi bodong ini, kami berharap agar majelis hakim objektif dalam memeriksa dan mengadili perkara ini, sehingga terdakwa dapat divonis maksimal atau setidaknya sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum, “ujar Ricky Tratama saat dikonfirmasi wartawan.

(Nrhd)

Pos terkait