KETAPANG KALBAR,
Anggota Koperasi Lestari Abadi Bersama Desa Kuala Tolak Kabupaten Ketapang, Herkandi menilai kepengurusan koperasinya saat ini cacat hukum. Lantaran status Akte Notaris dan struktur pengurusnya mulai berdiri sejak 2016 dan berlaku hanya empat tahun yakni 2020.
“Tapi mulai 2021 hingga saat ini tidak pernah ada pembaharuan legalitas pada akta notarisnya. Artinya sejak 2021 kepengurusan lama sudah cacat hukum,” ungkap Herkandi, Selasa.
Ia menegaskan, bahkan kepengurusan koperasi tersebut tidak melaksanakan kewajibannya sesuai peraturan Pemerintah. Khususnya melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT) sejak berdiri pada 2016. “Jadi kita menilai kepengurusan LAB tersebut sudah cacat hukum,” ujar Herkandi.
Anggota Koperasi lainnya, Basri juga mengaku tidak pernah diundang untuk mengikuti RAT. Bahkan anggota koperasi selama tidak pernah tahu tentang laporan pertanggungjawaban keuangan dan lainnya dikarenakan pihak pengurus selalu tertutup.
“Anggota lain pernah menyurati pengurus pada 15 Mei 2023 perihal permohonan data koperasi terkait akta notaris. MOU kemitraan dengan PT KAL, laporan keuangan dan data lainnya. Tap sampai saat ini belum ada satu pun data yang diberikan pengurus,” ungkap Basri.
“Kami merasa kepengurusan Koperasi LAB sangat merugikan seribu lebih anggota yang terdaftar dalam anggota SK CPCL (surat keputusan calon petani dan calon lokasi). Keterbukaan data menjadi tanda tanya besar, sehingga anggota tidak mengetahui secara rinci hasil kebun plasma dan SPK yang masuk ke koperasi,” lanjutnya.
( Uti Is )