Konflik Lahan Milik Warga Desa Penjawaan Dengan PT SMS Bertendensi Ada ” MAFIA TANAH “.

Oplus_16908288

KETAPANG, News Investigasi-86.

Diduga ada Mafia Tanah dibalik konflik berkepanjangan dan memperkeruh keadaan terkait lahan warga Desa Penjawaan, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, dengan perkebunan sawit PT Sandai Makmur Sawit (SMS).

Bacaan Lainnya

Konflik yang sudah berlangsung sejak sekian tahun melibatkan masyarakat, dengan perusahaan perkebunan sawit, tak kunjung menemukan solusi tuntas. Salah satu penyebab utamanya adalah dugaan keterlibatan,” Mafia Tanah” yang mengambil keuntungan dari situasi tersebut. Indikasi adanya ” MAFIA TANAH” semakin kuat, ketika muncul klaim dari berbagai pihak terkait kepemilikan lahan.Seperti kejadian, pada Rabu (05/03/2025) lalu.

Lahan warga dusun Kuala Laur Desa Penjawaan, bernama Anda Is melalui anaknya bernama Heri menyampaikan,” kalau lahan/tanah kami tidak penar pernah diperjual belikan kepada perusahaan PT SMS, ujarnya.

Namun Pihak karyawan perusahaan sawit PT SMS menyampaikan, kami sudah ke Kantor Desa untuk melakukan penggusuran lahan ini dan lahan ini sudah masuk HGU.

Menurut Markus Camat Sandai, menyampaikan,” informasi yang diterima lahan/tanah itu sudah di GRTT atas nama Bambang, dan penjualnya Bambang. Inilah masalah yang terjadi di lapangan adanya, MAFIA TANAH kasihan masyarakat akibat ulah oknum ini, kita cari pelakunya biar jelas kasihan masyarakat yang dak tau menahu ini,” ucapnya.

Ditempat terpisah M.Sandi (40) menegaskan, bahwa mafia tanah memang bergerak di balik layar, memanfaatkan kelambanan birokrasi dan ketidakpastian hukum untuk menguasai lahan yang masih dalam proses penyelesaian.

Kasus ini jelas bukan hanya soal sengketa agraria biasa. Ada permainan kotor yang melibatkan banyak pihak, diduga mulai dari oknum masyarakat hingga korporasi, yang dengan sengaja mengabaikan hak-hak masyarakat.

Celakanya lagi yang disampaikan oleh karyawan PT SMS dilokasi penggusuran menyampaikan, kalau lahan/tanah tersebut masuk HGU. Itu tidak benar alias HOCK, lahan/tanah tersebut diluar HGU, sebut M.Sandi dengan nada tegas.

Hal yang senada Jhon tokoh Pemuda Desa Penjawaan, bahwa kami bersama dengan masyarakat terus mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas terhadap mafia tanah yang diduga terlibat dalam sengketa ini.

Jika pemerintah ingin menyelesaikan konflik ini, mereka harus menunjukkan keberpihakan yang jelas pada masyarakat kecil, bukan pada mereka yang memiliki kuasa dan uang,” ujarnya

Lanjut Jhon, karena semenjak adanya perusahaan sawit PT SMS di Desa Penjawaan, menimbulkan fenomena ketidak adilan terhadap masyarakat. Bahkan konflik lahan yang kepanjangan antara Masyarakat dengan PT SMS.

kami berharap Pemerintah, dan pihak-pihak terkait diharapkan dapat. Segera memberikan kepastian hukum yang jelas bagi masyarakat Desa Penjawaan, tegas Jhon.

Script Analisis Lembaga TINDAK INDONESIA.

Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator lembaga Tim Investigasi dan Analisis Korupsi saat memberikan statemen yuridisnya via WhatsApp mengatakan bahwa menyebabkan permasalahan SHGU yang sangat complicated dengan masyarakat Maka perlunya SHGU perusahaan Sawit Untuk di evaluasi lagi oleh BPN Pusat karena apakah sudah Akurat atau sudah cocok atau belum dengan peta lokasinya, sebab SHGU membuat masalah dengan masyarakat yang Endingnya Merugikan Masyarakat, kata yayat.

Masalah Penyelesaian SHGU yang tak kunjung tuntas tuntas terutama lahan lahan masyarakat yang diklaim oleh perusahaan sawit sebagai lahan atau lokasi mereka yang menyebabkan kerugian besar terhadap Masyarakat, contoh didesa semangau menyebabkan kerugian masyarakat secara permanen karena tidak akan bisa Terbitnya SHM Lokasi pemukiman masyarakat karena perlunya di evaluasi SHGU Perusahaan Sawit dilokasi desa semangau tersebut, sebut yayat.

SHGU Perusahaan sawit juga sering menjadikan dasar bagi perusahaan sawit mereka Saat menguasai dan menyerobot tanah tanah masyarakat, dengan dalih SHGU perusahaan sawit seolah olah mempunyai kewenangan yang Absolut, disinilah perlu hadirnya Pemerintah untuk Rakyat sebagai Implementasi Wakil dari Negara yang menjadi Penguasa Atas Tanah , cetus Yayat.

(Uti Iskandar/Tim).

Pos terkait