Kinerja Satgas Polhut Provinsi Kalbar Dipertanyakan Warga Dalam Penegakan Hukum.

Oplus_16908288

KETAPANG, News Investigasi-86.

Kawasan Hutan Lindung di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, berlokasi di Gunung Konar Kecamatan Sandai, dan Gunung Tarak, Kecamatan Nanga Tayap, habis dibabat. Akibat alih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit oleh Pengusaha bahkan PNS.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut adanya dugaan pembiaran oleh Satuan Tugas (Satgas) Polisi Kehutanan (Polhut) Provinsi Kalimantan Barat, dan UPT KPH Wilayah Selatan serta UPT KPH Wilayah Utara. Menjadi perhatian publik.

Karena penegakan hukum di Wilayah Kecamatan Sandai, diduga dilakukan secara tembang pilih antara Pengusaha sawit dengan Pembalakan kayu didalam kawasan hutan.

Mengingat, selama ini penegakan hukum berlaku bagi pembalakan kayu didalam kawasan hutan. Namun pelaku merambah kawasan hutan lindung tersebut tanpa tersentuh hukum.

Ini fenomena ketidak adilan terhadap masyarakat kecil mencari didalam kawasan hutan. Untuk memenuhi kebutuhan keluarga harus berisiko dengan hukum, jika Pengusaha sawit merasa tidur pulas tanpa merasa takut dengan hukum.

M.Sandi warga Ketapang, mendesak pihak Tim Satgas Pemberantasan Kawasan Hutan (PKH) Kalimantan Barat, segera memeriksa Satgas Polhut Provinsi Kalimantan Barat. Diduga ada kolaborasi dengan Pengusaha sawit.

Dalam hal ini ada dugaan pembiaran pembabatan kawasan hutan lindung di Gunung Konar dan Gunung Tarak, ujar M.Sandi kepada wartawan. Minggu (09/03/2025).

Dimana kawasan hutan di sekitar kedua gunung tersebut, sudah habis dialihfungsikan menjadi kebun kelapa sawit oleh pihak pengusaha hingga berpotensi rugikan negara, ucapnya

Lanjut M.Sandi, kami menduga ada pembiaran yang dilakukan oleh Satgas Polhut, dan KPH Wilayah Selatan dan Utara, terhadap Pengusaha sawit membuka lahan perkebunan sawit di kawasan hutan tersebut.

Celakanya masyarakat kecil melakukan Pembalakan kayu didalam kawasan hutan, maupun supir pembawa kayu jika kedapatan oleh Satgas Polhut/atau GAKKUM Kalbar, diproses sampai ke Meja Hijau.

Jika truk kendaraan bawa Tandan Buah Segar (TBS) ILEGAL hasil dari Perkebunan sawit Kawasan Hutan Lindung di Gunung Konar Kecamatan Sandai dan Gunung Tarak Kecamatan Nanga Tayap.

“Adanya tebang pilih terhadap penegakan hukum oleh Satgas Polhut dan SPORC Kalbar. Pembabat hutan dibiarkan, namun kayu dari hutan sebagai kearifan lokal. Masyarakat yang tidak punya jaringan malah ditangkap,” ungkap M.Sandi dengan nada kecewa.

Ditempat terpisah nama samaran Jhon (35) warga Sandai, menilai tindakan Satgas Polhut dan SPORC Kalimantan Barat, tidak konsisten dalam menegakkan hukum.

Menurutnya, pihak yang melakukan pembabatan kawasan hutan lindung tersebut, secara masif dan merusak lingkungan justru tidak ditindak tegas.

sementara masyarakat kecil yang memanfaatkan kayu untuk keperluan sosial ditangkap tanpa mempertimbangkan situasi dan niat mereka mengangkut kayu tersebut.

Jhon (35) berharap Tim Satgas Pemberantasan Kawasan Hutan (PKH), segera bertindak untuk mengusut tuntas dugaan pembiaran pembabatan hutan di Gunung Konar dan Gunung Tarak.

“Kami ingin Kasatgas Polhut Kalbar, diperiksa, usut sampai tuntas. Jangan ada pihak yang kebal hukum, termasuk yang memiliki jabatan strategis di Satgas Polhut”.

Publik mendesak agar pihak berwenang mengusut tuntas dugaan tebang pilih dalam penegakan hukum serta memastikan keadilan bagi masyarakat kecil, pungkasnya.

Script Analisis Lembaga TINDAK INDONESIA.

Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi saat diminta statemen yuridisnya terkait dipertanyakan nya Hutan lindung di babat secara melawan hukum namun Penegakan Hukum Polhut di Propinsi Kalimantan Barat No Responsive hal inikan perlu di pertanyakan kenapa Polhut Bungkam tak berdaya, kata yayat.

Polisi Hutan atau Polisi Kehutanan [ Polhut ]adalah Pegawai Negeri Sipil yang bertugas Melindungi Hutan, Wewenang Kepolisian Khusus Polhut diatur dalam Undang undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan berarti secara jelas kewenangan dan tugasnya sudah profesional dan proporsional, yang mana Polhut berada dibawah Naungan Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan, secara Aturan Polhut memiliki peran penting dalam upaya perlindungan hutan secara preventif dan juga melakukan perlindungan hutan secara Preventif, sehingga jenis kejahatan yang terjadi di wilayah hutan menjadi domainnya Polhut, jadi memang perlu dipertanyakan kenapa Hutan-hutan lindung di Kalimantan Barat ini bisa di kuasai secara melawan oleh pengusaha-pengusaha perusahaan sawit, jadi dimana LHK Propinsi kalimantan barat harus Berdiam Diri, cetus Yayat.

Dinas LHK Propinsi kalimantan barat ini perlu di periksa oleh KPK RI karena semua perizinan terkait dengan hutan dan lingkungan dominan menjadi kewenangannya, pinta Yayat.

(Uti Iskandar/Tim).

Pos terkait