Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu ; Perusahaan Pers Tidak Wajib Terdaftar Di Dewan Pers

JAKARTA,

Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu menyebutkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada waktu dibuat dan di sahkan tidak mengenal pendaftaran bagi perusahaan – perusahaan pers.

Bacaan Lainnya
Advertisement“Setiap orang dapat mendirikan suatu perusahaan pers dan dapat menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus terlebih dahulu mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers,” ujar Dr. Ninik Rahayu, Kamis (04/04/24).

 

Lanjutnya, Setiap perusahaan pers, sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia, menjalankan tugas jurnalistik dan tidak melanggar Kode Etik Jurnalistik dapat disebut sebagai perusahaan pers meski belum terdata dan terdaftar di Dewan Pers.

Hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Sementara itu, dalam Pasal 15 ayat 2 (huruf g) Undang-Undang Pers, tugas Dewan Pers adalah mendata perusahaan pers.

Begitu juga bahwa Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bukanlah syarat utama untuk menjadi wartawan di Indonesia. UKW bukanlah perintah dan atau amanat dari Undang-Undang Pokok Pers. UKW adalah Peraturan Dewan Pers”, terang Kamsul Hasan, Ahli Pers Dewan Pers dan Ketua Bidang Kompetensi Wartawan di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat.

Banyak wartawan Indonesia dalam melaksanakan tugas jurnalistik masih sangat banyak yang belum mengikuti UKW dan bahkan belum lulus UKW.

” Jadi lulus UKW bukanlah jaminan dan menjadi syarat utama bagi seseorang untuk menjadi wartawan di Indonesia, Pertanyaannya, apakah para wartawan yang sudah lulus UKW menjadi jaminan bagi kualitas produk jurnalistik yang mereka hasilkan? ujar Kamsul.yang dua periode menjadi Ketua PWI Jaya, 2004-2009 dan 2009-2014.

Lanjutnya “ Masih banyak wartawan yang sudah mengikuti UKW dan sudah lulus UKW, tapi kualitas produk jurnalistik mereka masih rendah. Namun sebaliknya, banyak wartawan yang belum pernah mengikuti UKW, tapi hasil produk jurnalistik mereka berkualitas,” ungkap Kamsul Hasan,

Di duga, bahwa kebijakan sejumlah lembaga pemerintah baik pusat maupun daerah yang menolak bekerjasama dengan wartawan yang belum mengikuti UKW, semata-mata hanya ingin membatasi ruang gerak bagi sejumlah wartawan dalam mencari sebuah informasi yang akan dijadikan sebuah pemberitaan yang akan di sajikan kepada publik, baik di media online dan media cetak serta media elektronik.

“Dari pencermatan saya, para pimpinan lembaga pemerintah yang hendak memperpanjang periode jabatannya, umumnya tidak mempermasalahkan wartawan UKW atau non-UKW,” ujar Kamsul Hasan seraya senyum simpul penuh makna.

( Redaksi )

 

Pos terkait