Ketua BPD Desa Makrampai Akhirnya Angkat Bicara Terkait Pembayaran Ganti Tanam Tumbuh dan Lahan .

Sambas,newsinvestigasi-86.com

Kapelin selaku Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Makrampai Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas Kalimantan Barat ,sangat kecewa terhadap kinerja Kepala Desa/Kades Makrampai. Pasalnya setiap ada kegiatan Desa tidak pernah dilibatkan apalagi dalam masalah pembayaran ganti rugi tanam tubuh dan lahan masyarakat oleh Kepala Desa/Kades Makrampai .

Bacaan Lainnya

Syafe’ie Ja’i selaku Kepala Desa/Kades Desa Makrampai Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas yang juga selaku Ketua Tim Pembebasan Ganti Rugi Tanam Tumbuh dan Lahan Desa Makrampai.Mirisnya tidak pernah melibatkan ketua BPD dalam kegiatan Pembebasan dan Pembayaran ganti rugi milik Masyarakat Desa Makrampai, yang diindikasi adanya MALING UANG RAKYAT (KORUPSI) dalam pembayaran Pembebasan lahan tersebut tersebut .

Seperti yang kita ketahui sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyaratan Desa, bahwa bentuk pengawasan BPD terhadap kinerja Kepala Desa berupa Monitoring dan Evaluasi Pembangunan serta Kesejahteraan Masyarakat .

Badan Permusyaratan Desa/ BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan Wilayah dan ditetapkan secara demokratis .

Bedasarkan dari informasi yang dapat dipercaya dari beberapa nara sumber warga, sangat disayangkan dan sangat miris apa yang terjadi di Desa Makrampai Kecamatan Tebas . Dimana BPD selama ini selalu tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan Pemerintahan Desa oleh Syafe’ie Ja’i selaku Kades Desa Makrampai Kecamatan Tebas .

Scirpt Keterangan Ketua BPD .

Kapelin selaku Ketua Badan Permusyaratan Desa/ BPD Desa Makrampai Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas, mengatakan kepada awak media News Investigasi pada hari Selasa tgl 21/09/20 pukul 13.00 Wib di kediaman.” Saya tidak pernah terlibat atau pun dilibatkan soal Pembebasan lahan dan ganti rugi tanam tumbuh dan sudah beberapa kali dari Dinas PUPR Kabupaten Sambas datang ke Kantor Desa Makrampai untuk masalah ganti rugi lahan milik warga, kami selaku Ketua BPD Desa Makrampai. Bersama 9 (sembilan) anggota BPD lainnya tidak pernah dilibatkan ” , kata Kapelin .

Tambah Kapelin .” Terkait dari kasus tersebut, kami bersama 9 (Sembilan) anggota BPD lainnya tidak mengetahui adanya permasalahan tentang pembebasan ganti rugi lahan milik warga Desa Makrampai. Saya baru mengetahui setelah kasus ini naik di pemberitaan media Cetak dan Online News investigasi 86. Dan ternyata, Syafe’ie Ja’i selaku Kepala Desa/Kades Desa Makrampai telah membentuk Tim 6 (Enam) yang dianjurkan oleh Dinas PUPR Kabupaten Sambas, dan saya juga tahu siapa siapa orang nya untuk proyek pembangunan strategi nasional yang dibentuk Kades Syafe’ie, saya juga tidak mengetahui fungsi dari Tim 6 (Enam) yang dibentuk atas anjuran dari Dinas PUPR sebagai Fasilitator, Kordinator , Mediasi atau Makelar “, Pungkasnya dengan nada kesal.

Script Keterangan Kepala Desa .

Saat awak media News Investigasi 86 meminta konfirmasi kepada Syafe’ie Ja’i Via telepon seluler/Hp 0821 5353 xxxx . Miris nya tidak dapat dihubungi oleh awak media alias di blokir, seolah olah Syafe’ie Ja’i sengaja menghindar dari awak media  News Investigasi 86, hingga berita ini naik kepemberitaan belum juga ada jawaban dari sang kepala desa.

Mengacu sesuai Peraturan, Pembentukan TIM 6 (Enam) yang dibentuk Kades Syafe’ie Ja’i , diindikasi adanya dugaan Perbuatan Melawan Hukum hingga menimbulkan kerugian keuangan negara .

BERSAMBUNG….

(YOEPI NI86/ TIM)

Pos terkait