Keterangan Saksi Maupun Alat Bukti Bertolak Belakang Dengan Dakwaan Jaksa,Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Patut Dipertanyakan

Jakarta,newsinvestigasi-86.comSidang lanjutan perkara pidana dugaan kriminalisasi terhadap Arwan Koty kembali disidangkan di pengadilan negeri jakarta selatan 7/7/2021 Dengan agenda keterangan saksi Ade cas atau saski yang meringankan.

Untuk menguak fakta agar perkara menjadi terang benderang kuasa hukum Arwan Koty telah menghadirkan 3 saksi yakni Sholihin, Ibnu Pantjoko dan Sofiansyah.

Bacaan Lainnya

Dalam keterangannya, Saksi Solihin dan Ibnu Pantjoko yang bekerja sebagai scurity di Cluster Akasia Pantai Indah Kapuk itu menjelaskan bahwa pernah ada seseorang bernama Hendra Tamin dari PT Indomobil ingin bertemu dengan Arwan Koty dan Alfin.

Namun saat itu Arwan Koty maupun Alfin sedang tidak ada dirumahnya, Sholihin memberitahukan kepada Arwan Koty 2 hari kemudian.

Maksud dan tujuan Hendra Tamin ingin bertemu dengan Arwan Koty dan Alfin juga sempat ditanya oleh kedua saksi, Saat itu Hendra Tamim hanya mengatakan untuk mengajak perdamaian terkait belum diterimanya Excavator yang telah dibeli oleh Arwan Koty dan Alfin,”ujar saksi.

Dua surat STap penghentian Penyelidikan

Selain belum diterimanya Excavator saksi juga mengatakan adanya laporan terkait jual beli di Polda Metro Jaya, sehingga kedatangan Hendra Tamim ingin mengajak berdamai,”ujar saksi Sholihin.

Sebagai petugas keamanan yang terlatih dan profesional, Saat itu Sholihin dan Ibnu Pantjoko sempat memoto Hendra Tamim, Selain untuk mengantisipasi hal hal yang tidak diinginkan hal tersebut juga telah menjadi Prosedur tetap (protap). di kompleks tersebut.

Saat memberikan keterangan dihadapan majelis hakim,Saksi Sofiansyah menerangkan bahwa dirinya tidak pernah menerima atau menitipkan Excavator ke Dit.Polair yang berada di Nabire.

Terkait adanya surat penitipan Excavator di Dit.Polair yang ditandatangani oleh Sofiansyah yang dijadikan bukti dalam surat Dakwaan jaksa, Sofiansyah membantah keras pertanyaan jaksa maupun pertanyaan majelis hakim.

“Saya tidak pernah membuat dan saya tidak pernah menandatangani surat penitipan Excavator atau surat apapun ke Dit.Polair pak Hakim.” ujar Sofiansyah.

Surat Dakwaan jaksa penuntut umum yang diduga berbeda dengan bukti STap

Terkait adanya tandatangan dalam berkas atas nama M.Sofiansyah yang dijadikan bukti dalam persidangan, Hal tersebut langsung dibantah oleh Sofiansyah, Nama saya Sofiansyah pak..bukan M Sofiansaah (tidak ada. M).

Apakah sodara saksi mengenal Asun yang menitipkan Excavator ke Polair?

saksi Sofiansyah juga dengan tegas menyatakan bahwa dirinya sama sekali tidak mengenal Asun.

Perkara pidana dugaan kriminalisasi terhadap Arwan Koty dengan perkara Nomor 1114/pid.B/2020/PN JKT.Sel
bermula dari Adanya klausul dalam perjanjian jual beli yang telah diingkari oleh pihak PT.Indotruck Utama, Saat itu Arwan Koty ingin mencari keadilan atas pembelian Excavator EC 210D yang telah dibeli di PT Indotruck Utama dan telah dibayar Lunas senilai Rp.1.265.000.000,- (satu milyar dua ratus enam puluh lima juta rupiah)

Merasa haknya belum diterima, selanjutnya Arwan Koty membuat laporan ke Polda Metro Jaya, Namun berdasarkan surat ketetapan S.Tap/2447/XII/2019/ Dit.Reskrimum tertanggal 31 Desember 2019 dan surat Ketetapan Nomor:STap/66/V/RES. 1.11/ 2019 /Dit.Reskrimum tanggal 17 Mei 2019. KeDua laporan tersebut dihentikan pada tahap Penyelidikan.

Oleh terlapor yang mengaku telah menjadi korban dan mengaku telah dirugikan, STap penghentian Penyelidikan itu dijadikan senjata oleh terlapor Bambang Prijono untuk melaporkan balik Pelapor (Arwan Koty).

Dalam memberikan keterangannya Presdir PT Indotruck Utama Bambang Priyono mengaku telah menjadi Korban, Bambang Prijono juga telah mengatakan kepada penyidik bahwa laporan Arwan koty dihentikan pada tahap Penyidikan.

Namun faktanya berdasarkan bukti Kedua surat S.Tap/2447/XII/2019 dan surat STap 66 /V/ RES.1.11 / 2019. KeDua laporan Arwan Koty dihentikan pada tahap Penyelidikan.

Presdir PT Indotruck Utama tersebut juga mendalilkan bahwa Arwan Koty membeli 2 Unit Excavator.

Namun faktanya Dalam uraian laporan No.LP/3082/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum sangat jelas diterangkan bahwa Arwan Koty hanya memesan 1 unit Excavator type EC 210D dan dikuatkan dengan PJB No. 157 /PJB / ITU / JKT / VII / 2017 tanggal 27 Juli 2017. yang telah dibayar lunas oleh Arwan Koty.

Fakta persidangan terungkap bahwa Bambang Prijono selaku Presdir PT Indotruck Utama mengatakan tidak ada dokumen yang menyatakan adanya serah terima Excavator antara PT.Indotruck Utama sebagai penjual dan Arwan Koty sebagai pembeli.

Dalam Perjanjian Jual Beli (PJB)157/PJB/ ITU/JKT/ITU/2017 tertanggal 27 juli 2017. Antara PT.Indotruck  Utama dan Arwan Koty. tersebut telah mengatur terkait tempat penyerahan Excavator yang mengacu pada Pasal IV Ayat 1, Bahwa PT.Indotruck berkewajiban menyerahkan Excavator Volvo EC 210D di Yard PT.Indotruck dengan penanda tanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) oleh para pihak yaitu Arwan Koty dan PT.Indotruck Utama.

Begitu juga surat dakwaan yang dibuat oleh jaksa penuntut umum (JPU) Abdul Rauf SH dan dibacakan oleh JPU Sigit SH dari Kejaksaan negeri jakarta selatan, Dalam surat dakwaan tersebut juga tidak sinkron antara dakwaan dan barang bukti.

Dalam surat dakwaan tersebut mengatakan bahwa laporan Arwan Koty telah dihentikan pada tahap Penyidikan, Faktanya berdasarkan 2 alat bukti surat ketetapan S.Tap/2447/XII/2019/Dit.Reskrimum tertanggal 31 Desember 2019 dan surat Ketetapan Nomor: STap/66/V/RES. 1.11/ 2019 /Dit.Reskrimum tanggal 17 Mei 2019. KeDua laporan tersebut dihentikan pada tahap Penyelidikan.

Dalam surat dakwaan jaksa juga telah mendakwa Arwan Koty dengan pasal 220 KUHP dan atau pasal 317 KUHP. tentang pengaduan atau laporan palsu, Dimana Munculnya pasal 317 KUHP tanpa adanya pemeriksaan terhadap terdakwa Arwan Koty.

Surat dakwaan yang dibuat oleh jaksa penuntut umum (JPU) Abdul Rauf SH dan dibacakan oleh JPU Sigit SH dari Kejaksaan negeri jakarta selatan tersebut dinilai cacat hukum dan diduga telah di rekayasa.

Saat dikonfirmasi wartawan usai persidangan, Aristoteles MJ Siahaan SH, Pensihat hukum Arwan Koty tersebut mengatakan, Kami berharap majelis hakim yang memeriksa berkas perkara ini agar objektif menilai dan melihat alat bukti serta fakta selama dalam persidangan, Sehingga atas dasar berasaskan keadilan yang hakiki klien kami dapat dibebaskan dari segala Dakwaan maupun tuntutan jaksa penuntut umum, Sehingga semua sama dihadapan hukum (Equality before the law).”kata Aristoteles MJ Siahaan SH.

(Nrhd)

Pos terkait