Keterangan Saksi Ahli Digital Forensik Dinilai Tidak Ada Relevansinya, Majelis Hakim Diminta Bebaskan Arwan Koty

Jakarta,newsinvestigasi-86.com -Sidang lanjutan perkara pidana dengan nomor perkara 1114/pid.B/2020/PN JKT.Terkait laporan palsu yang diduga dilaporkan oleh Presdir PT.Indotruck Utama kembali disidangkan diPengadilan Negeri Jakarta Selatan 21/4/21.dengan agenda sidang keterangan saksi Ahli Digital Forensik.

Dalam persidangan, Keterangan saksi Ahli Forensik Digital, Vaulina Siburian yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Sigit SH, Dalam perkara dugaan laporan palsu yang melibatkan Arwan Koty warga Gambir Jakarta pusat itu dinilai tidak ada relevansinya.

Bacaan Lainnya

Keterangan saksi Ahli Digital Forensik dinilai tidak ada hubungannya dalam perkara laporan palsu yang didakwakan Arwan Koty. Hal itu dikatakan penasehat hukum terdakwa dari Law Office Aristoteles MJ Siahaan SH dan Advokat Yayat Surya Purnadi SH,Yang diwakili oleh Norwandi SH.

Dalam persidangan,Saksi Ahli Digital Forensik Vauline Frily Siburian tidak sepenuhnya menerangkan terkait isi konten percakapan yang ada din Handphone yang dijadikan barang bukti tersebut.

Dihadapan majelis hakim Alandri Triyogo SH,MH yang didampingi hakim anggota Toto SH dan Ahmad Sayuti SH,MH, Saksi Ahli Digital Forensik mengatakan,Bahwa saksi hanya mentraskip percakapan antara Fini Fong/Arwan Koty dengan Susilo saja, Sakasi Ahli juga mengatakan terkait isi konten dan percakapan lainya saksi saya tidak tahu.

Saksi Ahli Digital Forensik yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut juga tidak menjelaskan secara rinci transkip percakapan antara Fini Fong/Arwan Koty dengan susilo, menurutnya bahwa karena bertentangan dengan kode etik.

Sidang dugaan kriminalisasi terhadap Arwan Koty di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hadirkan saksi Ahli Digital Forensik

“Maaf saya tidak bisa menjelaskan secara rinci transkip percakapan tersebut,untuk lebih jelasnya ada didalam BAP,.saya tidak bisa menjelaskan secara rinci karena melanggar kode etik,”ujar Vauline Frily Siburian.

Saksi Ahli Digital Forensik itu menjelaskan, Bahwa Handphone merk Oppo F5 yang dijadikan bukti dipersidangan tersebut bukanlah milik terdakwa Arwan Koty, Saksi hanya mentraskip isi percakapan antara Fini Fong/Arwan Koty dengan susilo yang terdapat didalam Aplikasi WhatsApp di Handphone tersebut.

Kapada saksi Ahli, Pensihat Hukum Arwan Koty, Aristoteles SH menanyakan, Apakah ada percakapan dalam Handphone itu yang menyatakan bahwa fini Fong/Arwan Koty telah terima Excavator? Saksi menjawab,Tidak ada, Saksi Ahli Digital Forensik tidak menjelaskan pemilik Akun dalam aplikasi WhatsApp diHandphone tersebut.

Saat akan dikonfirmasi wartawan terkait kepilikan Handphone serta nama pemilik Akun yang terdapat didalam Aplikasi WhatsApp,Saksi tidak mau menjawab pertanyaan para wartawan, Dihadapan para wartawan saksi mengatakan,Jika akan bertanya terkait konten dan materi tidak akan saya layani, Namun jika ingin bertanya tentang keilmuan saya,Saya akan layani.”ujar saksi

Sebelum menyatakan pamit undur diri, Dengan nada sedikit mengancam para wartawan,Saksi Ahli Digital Forensik Vauline Frily Siburian akan mensomasi jika menayangkan berita yang tidak sesuai dengan keteranganNya.

Dalam memberikan keterangan dalam sidang perkara dugaan kriminalisasi terkait laporan atau pengaduan palsu, Keterangan saksi Ahli Digital Forensik dinilai tidak ada relevansinya, Apapun yang disampaikan oleh saksi Ahli didalam persidangan tadi tidak ada  kaitannya dengan perkara laporan palsu yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap Arwan Koty.”ujar Aristoteles SH.

 

perlu diketahui bahwa Handphone yang dijadikan barang bukti tersebut adalah milik Susilo dalam Handphone itu ada nomor contac Fini Fong (istri Arwan Koty). Apapun yang disampaikan ahli dalam persidangan tadi btidak ada kaitannya dengan Arwan Koty dan tidak ada kaitannya dalam perkara laporan palsu ini.”ujar Aristoteles SH.

Kapada Awak media, Aristoteles Siahaan SH mengatakan, Keterangan yang disampaikan oleh saksi Ahli Digital Forensik tidak ada relevansinya, Dalam memberikan keterangannya ahli tidak dapat membuat perkara ini menjadi terang benderang, Saya menilai bahwa Keterangan saksi Ahli Digital Forensik tidak menguatkan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Selain bukan Arwan Koty sendiri yang berinteraksi dengan Susilo, (komunikasi) Dalam transkip percakapan tersebut juga tidak percakapan yang menyatakan bahwasanya sudah ada serah terima Excavator antara penjual dan pembeli, Dalam hal ini PT Indotruck Utama dengan Arwan Koty.

“Saya berharap kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan nomor perkara 1114/pid.B/2020/PN JKT. Berlaku adil dan memutuskan perkara ini berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Dalam perkara ini Klien kami telah menjadi korban atas pembelian Excavator di PT Indotruck Utama, Dalam perkara ini, Klien Kami Awalnya ingin mencari keadilan dengan cara melaporkan peristiwa pembelian Excavator yang telah dibayar lunas.Namun bukanya mendapatkan keadilan, Klien kami malah dijadikan tersangka,Bahkan saat ini Klien kami telah menjadi terdakwa,

Saya berharap majelis yang mengadili perkara pidana ini dapat membebaskan Arwan Koty dari semua Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Saya juga berharap agar majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini tidak masuk Angin,”ujar Aristoteles MJ Siahaan SH.

Pos terkait