Jakarta,newsinvestigasi-86.com –Dihadapan majelis hakim Sharlien mengatakan keempat terdakwa dalam perkara penipuan berkedok investasi yakni Kevin Lieme, Dony Yus Okky Wiyatama, Michael dan Vincent harus bertanggung jawab atas perbuatannya.
Saksi berharap agar seluruh kerugian para korban dapat dikembalikan, Dalam kesaksiannya, Sharlien mengatakan sudah memberikan teguran kepada para terdakwa agar uang yang telah ia transfer ke rekening terdakwa senilai Rp.13,5 milyar agar dikembalikan, Namun para terdakwa tidak ada etikat baik untuk mengembalikan nya.
Hal tersebut dikatakan oleh Sharlien saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara pidana penipuan dan penggelapan dengan modus Investasi bodong yang digelar di pengadilan negeri jakarta utara (30/6/2022).
Dalam keterangannya, Saksi mengatakan dirinya tergiur ikut dalam investasi bodong lantaran ada janji-janji yang mengatakan bahwa terdakwa dapat projek pengadaan masker dan alat kesehatan, Sehingga saksi korban Sharlien mau berinvestasi, akan tetapi saksi tidak pernah melihat adanya alat alkes tersebut selama dirinya ikut investasi.
Semetara saksi Lim Bui Tjung yang tak lain paman terdakwa kevin lime mengatakan bahwa dirinya pernah mendapatkan pinjaman dari Kevin Lime senilai Rp.1 Milyar. Awalnya paman terdakwa tersebut hanya ingin meminjam uang senilai Rp 100jt namun oleh terdakwa kevin lime di transfer sebanyak 1 Milyar.
Selain saksi Sharlien dan saksi Lim Bui Tjung, Saksi Leo Sulistio karyawan show room mobil juga menyebutkan, Terdakwa Doni pernah membeli dua unit mobil baru secara tunai, Saat itu terdakwa membeli dua unit mobil Pajero dan Exvander Cross. kedua mobil tersebut diatasnamakan Vincent dan Limitien.”ujar saksi Leo Sulistyo.
Saat dikonfirmasi wartawan usai persidangan, Ricky Tratama (korban) mengatakan, Agar perkara penipuan dan penggelapan berkedok investasi ini menjadi terang benderang dirinya berharap agar ke 4 terdakwa dapat di hadirkan dimuka persidangan saat agenda sidang pemeriksaan terdakwa.
Sehingga Jaksa Penuntut Umum maupun Majelis Hakim dapat lebih leluasa dalam memeriksa dan mengadili berkas perkara penipuan dan penggelapan dengan modus dugaan investasi bodong yang dilakukan terhadap 4 terdakwa.
Tidak hanya Ricky Trama saja, Para korban dugaan penipuan dan penggelapan terkait pengadaan masker dan alat kesehatan tersebut juga berharap agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pidana tersebut dapat menghukum para terdakwa sesuai dengan perbuatannya.
Oleh Jaksa Penuntut Umum, Empat terdakwa yakni Kevin Lime, Doni Yus Okky, Vincent dan Michael didakwa telah melanggar pasal 372, 378 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman kurungan penjara selama 4 tahun.
(Nhd)