Keterangan Para Saksi Kuatkan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Terhadap Terdakwa Alex Wijaya Dan Meiliani

Jakarta,newsinvestigasi-86.comSidang lanjutan perkara penipuan berkedok investasi senilai Rp.22.000.000.000 (Dua puluh dua miliar) dengan terdakwa Alex Wijaya dan Meiliani kembali disidangkan di pengadilan negeri jakarta utara 29/7/21, Dengan agenda sidang pemeriksaan saksi.

Dalam persidangan jaksa penuntut umum menghadirkan saksi Nyoman Suratini yang menjabat sebagai Brand manager dari Bank Commonwealth untuk dimintai keterangan terkait perkara penipuan yang menyeret Alex Wijaya dan Meiliani ke meja hijau pengadilan negeri jakarta utara.

Bacaan Lainnya

Dalam persidangan saksi mengatakan bahwa pernah ada 2 kali aliran dana yang masuk ke rekening milik Alex Wijaya senilai Rp.5 Miliar.

Pada persidangan sebelumnya,saksi saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum juga telah menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum terhadap kedua terdakwa yang tak lain Ayah dan anak.

Dua dari empat saksi yang dimintai keterangan dalam persidangan Teleconfrence yakni Lenny dan Samsu yang bekerja di bagian keuangan PT Innopack, Dalam keterangannya saksi mengatakan bahwa dirinya telah bekerja di PT Innopack sejak tahun 2009,Saksi juga mengatakan ada uang yang masuk ke rekening PT Innopack  yang dibukukan atas nama terdakwa Alex Wijaya. Namun saksi Lenny tidak mengetahui dari mana asal uang tersebut.

Perkara pidana dengan Nomor 680/Pid.B/2021/PN.Jkt.Utr terkait penipuan yang berkedok investasi tersebut telah merugikan saksi korban Netty Malini senilai Rp.22 Miliyar.

Terdakwa Ng Meiliani yang dikabarkan sakit terbukti sudah bisa mengikuti persidangan

Untuk mengelabuhi saksi korban Netty,Terdakwa Alex Wijaya mengaku dari BAIS dan  menawarkan Netty untuk investasi di PT. Innopack dengan bunga 2 % setiap bulannya dan akan diberikan keuntungannya, Namun dengan berjalannya waktu perusahaan terdakwa dipailitkan sendiri.

Dalam persidangan sebelumnya pada kamis 22 juli 2021 saksi korban Netty mengatakan uang sebesar Rp 22 miliar tersebut bukanlah pinjaman yang ditransfer ke rekening PT. Innovack Plastik Packaging, melainkan uang tersebut diakuinya sebagai dana investasi atas bujuk rayu terdakwa Alex Wijaya.

“Saya menyerahkan uang tersebut secara bertahap yang totalnya sebesar Rp.22 miliar dan bukan pinjaman, melainkan dana investasi atas bujuk rayu Alex Wijaya, Yang Mulia,”ujar Netty kepada majelis hakim pada persidangan Kamis 22 juli 2021.

Oleh jaksa penuntut umum Rumondang Sitorus SH, Bapak dan anak tersebut didakwa telah melakukan penipuan berkedok investasi senilai Rp.22 miliar.

Saat dikonfirmasi wartawan, penasihat hukum terdakwa Alex Wijaya tidak mau memberikan komentar apapun.

(NrhD)

Pos terkait