Kepala UPT Pembenihan Tanaman Pangan Kalbar Angkat Bicara Terkait Dugaan Adanya Kongkalingkong Pada Proyek Long Storoge MT

PONTIANAK – KALBAR,

Kepala UPT Pembenihan Tanaman Pangan Kalbar dan juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akhirnya angkat bicara terkait atas dugaan disinyalir kongkalikong pada proyek pembangunan Long Storege MT, Peningkatan Lantai Jemur Kebon Benih MT dan Peningkatan/Rehab Gudang Kebun Benih MT di Desa Matang Segantar Kecamatan Teluk Keramat Kabupaten Sambas.

Bacaan Lainnya

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Masudi mengatakan pada saat pertemuan antara BAIN HAM RI Kalbar dirinya tidak bisa menunjukan sertifikat Ahli Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) asli karena pertemuan sifatnya mendadak tanpa memberitahu terlebih dahulu.

“Jadi waktu itu pemberitahuannya mendadak, kebetulan sertifikat itu ketinggalan dirumah. Kalau memang diinformasikan sebelumnya bisa saya tunjukan,” ucapnya kepada Newsinvestigasi-86.com

Dalam pertemuan kedua kalinya bersama BAIN HAM RI Kalbar, dirinya menunjukan langsung apa yang di minta oleh ketua BAIN HAM RI Kalbar yaitu sertifikat PBJ asli yang sudah terdaftar di Pengadaan Barang dan Jasa.

“Memang sertifikat itu betul-betul asli 100 persen dan sudah terdaftar di Pengadaan Barang dan Jasa, jadi kami memang resmi ikut sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa, dan sudah ditunjukan langsung ke BAIN HAM RI Kalbar,”

Adanya sertifikat PBJ sudah mengikuti prosedur dan mengikuti sertifikasi karena syarat untuk menjabat sebagai PPK. “Sertifikat itu ada L1 L2 L3 begitu saat saya mengikuti sertifikasi dan lulus. Hal ini sesuai aturan yang baru bahwa yang sudah pernah lulus sertifikasi PBJ sudah memenuhi syarat untuk menjabat sebagai PPK dan tidak menjadi masalah, masa berlaku sertifikat 2 Tahun- 4 Tahun,”

Dirinya berterima kasih kepada BAIN HAM RI Kalbar sudah menanyakan sertifikat PBJ asli karena hal ini merupakan keterbukaan publik dan sebagai kontrol sosial dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Kalbar sebelumnya mempertanyakan sertifkat PBJ asli. Namun hanya menunjukan sertifikat PBJ foto kopy melalui HP. Selain itu juga mempertanyakan kegiatan dilapangan, karena dalam satu lokasi terdapat tiga kegiatan dengan anggaran terpisah APBD 2021, pada Senin 24/1/2022 lalu.

Script Peraturan Undang Undang

Tugas pokok seseorang mengemban jabatan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai Perlem LKPP Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pelaku PBJ.

Persyaratan untuk ditetapkan sebagai PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa yaitu:

-Memiliki integritas dan disiplin;
-Menandatangani Pakta Integritas;
-Memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa. Jika tidak dapat terpenuhi, Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar dapat digunakan sampai dengan 31 Desember 2023; dan
-Berpendidikan paling rendah Sarjana Strata Satu (S1) atau setara. Jika tidak dapat terpenuhi, persyaratan Sarjana Strata Satu (S1) dapat diganti dengan memiliki golongan ruang paling rendah III/a atau disetarakan dengan golongan III/a.

Kemudian Persyaratan dapat saja ditambahkan dengan:
-Memiliki latar belakang keilmuan dan pengalaman yang sesuai dengan pekerjaan; atau
-Memiliki kompetensi teknis pada bidang masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pegawai yang memenuhi persyaratan di atas, PA/KPA dapat merangkap sebagai PPK. PA/KPA yang merangkap sebagai PPK dapat dibantu oleh pegawai yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidang tugas PPK atau Agen Pengadaan.

Sedangkan PPK tidak boleh dirangkap oleh:

-Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) atau Bendahara;
-Pejabat Pengadaan atau Pokja Pemilihan untuk paket Pengadaan Barang/Jasa yang sama; atau
-PjPHP/PPHP untuk paket Pengadaan Barang/Jasa yang sama.

(Tim Newsinvestigasi86.com)

Pos terkait