Kejati Kalbar Tahan RS, Tersangka Baru Kasus Pengadaan Tanah Bank Milik Pemda.

Oplus_16908288

PONTIANAK, News Investigasi-86.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat, resmi menetapkan dan menahan RS, pihak ketiga penerima kuasa dari penjual.

Bacaan Lainnya

Sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan kantor pusat salah satu bank milik Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat.

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mendapatkan bukti permulaan yang cukup dari keterangan saksi dan dokumen perkara terdakwa PAM.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, SH., MH., dalam press release-nya menjelaskan bahwa RS sebelumnya dipanggil secara patut sebanyak tiga kali, namun tidak hadir tanpa keterangan.

Tim Intelijen Kejati Kalbar, bersama AMC Kejagung RI kemudian melacak keberadaan RS dan berhasil mengamankannya di rumahnya di kawasan PIK, Jakarta, pada Selasa (09/09/2025) malam.

Oplus_16908288

RS langsung diterbangkan ke Pontianak untuk diperiksa dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

“Terhadap tersangka RS, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan, mulai 10 hingga 29 September 2025 di Rutan Kelas IIA Pontianak,” tegas SIJU.

Kasus ini terkait proyek pengadaan tanah seluas 7.883 meter persegi pada 2015 dengan total nilai Rp99,17 miliar.

Dari hasil penyidikan, perbuatan RS bersama terdakwa PAM (yang perkaranya sudah diputus dan masih dalam upaya hukum).

Serta tiga terdakwa lainnya yang masih menjalani persidangan, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp39,86 miliar.

Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(EZNI86/Tim).

Sumber : Penkum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Pos terkait