Kejati Kalbar Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah Pembangunan Gedung SMA Mujahidin

PONTIANAK, News Investigasi-86.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat, resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK).A

Bacaan Lainnya

Terkait pelaksanaan pembangunan Gedung SMA Mujahidin yang bersumber dari dana hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.Tahun anggaran 2020 hingga 2022.

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 12 November 2025, setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam dan pengumpulan alat bukti.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju, SH., MH, dalam keterangan pers menyampaikan bahwa Pemprov Kalbar, telah menganggarkan hibah sebesar Rp 22.042.000.000 (dua puluh dua miliar empat puluh dua juta rupiah).

Untuk pembangunan gedung tersebut. Namun, hasil penyidikan mengungkap adanya penyimpangan dalam penggunaan dana hibah.

Temuan Penyimpangan :
Kekurangan Volume, Mutu, dan Penggunaan Dana Tidak Sesuai RAB. Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli fisik, ditemukan kekurangan volume dan mutu pekerjaan dengan estimasi kerugian sekitar Rp 5.000.000.000 (lima) miliar.

Penyidik juga menemukan fakta bahwa penerimaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana hibah oleh Panitia Pembangunan tidak sesuai dengan rincian yang telah ditetapkan dalam RAB.

Dalam dokumen NPHD, proposal, dan RAB, tidak dicantumkan anggaran untuk biaya perencanaan maupun insentif panitia. Namun pada praktiknya, sebagian dana hibah digunakan untuk:

Pembayaran biaya perencanaan kepada MR pada tahun 2020 sebesar Rp 469.000.000 (empat ratus enam puluh sembilan juta rupiah).

Pembayaran insentif Panitia Pembangunan pada tahun 2022 sebesar Rp 198.720.000 (seratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah).

Hal ini bertentangan dengan ketentuan Permendagri No. 32 Tahun 2011 Pasal 10 ayat (1) dan Permendagri No. 77 Tahun 2020 Lampiran Bab II 2.e.8, yang menegaskan bahwa penerima hibah bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana hibah.

Dua Tersangka : Ketua Panitia Pembangunan dan Perencana Teknis. Dari bukti permulaan yang cukup, penyidik menetapkan dua tersangka :

1.IS – Ketua Lembaga Pembangunan Yayasan Mujahidin sekaligus Ketua Panitia Pembangunan. Tidak melaksanakan tugas pengawasan sehingga terjadi kekurangan volume dan mutu pekerjaan. Memutuskan penggunaan dana hibah untuk biaya perencanaan dan insentif panitia tanpa dasar anggaran.

2.MR – Perencana, penyusun RAB, dan Ketua Tim Teknis Pembangunan Lalai dalam pengawasan teknis sehingga mutu dan volume pekerjaan tidak sesuai. Menerima biaya perencanaan yang tidak tercantum dalam RAB.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penahanan 20 Hari di Rutan Kelas IIA Pontianak. Untuk kepentingan penyidikan dan mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.

Kejati Kalbar, menahan kedua tersangka di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 hari, terhitung 17 November hingga 6 Desember 2025.

Kejati Kalbar : Profesional, Transparan, dan Akuntabel

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini dengan profesional dan akuntabel demi menjaga kepercayaan publik.

“Kami mengimbau semua pihak mendukung proses penegakan hukum dengan memberikan informasi relevan dan tidak menyebarkan informasi spekulatif,” tegasnya.

Kejati Kalbar juga memastikan akan terus memberikan informasi perkembangan kasus ini kepada masyarakat secara berkala sesuai ketentuan hukum.

(EZNI86).

Sumber : Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalbar.

Pos terkait