PONTIANAK, KALBAR,
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU). Serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi pelaku tindak pidana. Pada Kamis (04/11/2025).
Penandatanganan berlangsung di Aula Baharuddin Lopa Lantai 4 Kejati Kalbar dan menjadi langkah penting dalam menyongsong implementasi KUHP Nasional No. 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku 2 Januari 2026.
Acara ini dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan, Gubernur Kalimantan Barat Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H, serta Jampidum Kejaksaan Agung RI yang diwakili Direktur A Dr. Hari Wibowo, SH.MH.
Turut hadir Pemimpin Wilayah Jakarta Jamkrindo Muchamad Kisworo, Sekda Provinsi Kalbar, para asisten Kejati, para wali kota dan bupati, Kajari se-Kalbar, Kacabjari, Kasi Pidum, dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Kajati Kalbar Dr. Emilwan Ridwan menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan terobosan pemidanaan yang menekankan nilai restorative justice, sesuai dengan paradigma baru KUHP Nasional.
“Pidana kerja sosial menjadi pilihan pemidanaan yang lebih berorientasi pada pemulihan moral dan sosial pelaku, sekaligus mengurangi dampak negatif hukuman penjara jangka pendek,” ujarnya.
Ia berterima kasih kepada Pemprov Kalbar yang siap menyediakan lokasi, sarana pendukung, serta mekanisme pengawasan terpadu guna memastikan program berjalan terstruktur dan bermanfaat bagi masyarakat.
Gubernur Kalimantan Barat H. Ria Norsan menegaskan komitmen kuat Pemprov Kalbar dalam mendukung penuh implementasi pidana kerja sosial.
“Pidana kerja sosial tidak hanya menjadi efek edukatif bagi pelaku, tetapi juga membawa manfaat nyata bagi masyarakat dan lingkungan,” tegasnya.
Pemprov Kalbar siap menyediakan:
– Unit kerja/OPD sebagai lokasi pidana kerja sosial
– Mekanisme pengawasan terpadu
– SOP teknis yang adaptif dengan kebutuhan daerah
– Pelatihan bagi aparat penegak hukum dan OPD
– Pelaporan serta evaluasi berkala.
Dalam sambutan tertulis yang dibacakan Direktur A, Dr. Hari Wibowo, Jampidum menegaskan bahwa pidana kerja sosial adalah prioritas nasional untuk mengurangi ekses buruk pidana penjara jangka pendek.
“Pidana kerja sosial telah terbukti menjadi solusi untuk mengoptimalkan pembinaan pelaku tindak pidana ringan. Kalbar termasuk daerah yang progresif dalam implementasinya,” ujar Dir A, Dr. Hari Wibowo.
Pidana kerja sosial menjadi jenis pidana pokok baru dalam KUHP, bertujuan untuk :
– Mengurangi penjatuhan pidana penjara. Mengatasi overcrowding di lembaga pemasyarakatan
– Memberikan kesempatan interaksi sosial produktif bagi terpidana
– Mewujudkan keadilan restoratif dan rehabilitatif.
Perwakilan Jamkrindo menyampaikan komitmen perusahaan dalam mendukung keadilan restoratif melalui penyediaan lingkungan kerja yang aman, layak, dan sesuai standar.
“Pidana kerja sosial adalah mekanisme yang produktif dan edukatif. Kami siap terlibat dalam pengembangan SDM peserta program ini,” jelas Muchamad Kisworo.
Jamkrindo menegaskan kesiapannya sebagai mitra dalam memperkuat pembinaan sosial berbasis produktivitas.
Acara ditutup dengan penandatanganan dokumen kerja sama, foto bersama, dan ramah tamah.
Dengan terjalinnya MoU dan PKS ini, Kejaksaan Tinggi Kalbar, Pemerintah Provinsi Kalbar, dan Jamkrindo menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pemidanaan modern yang lebih humanis, proporsional, akuntabel, dan berorientasi pada pemulihan sosial, sekaligus memberi dampak nyata bagi masyarakat Kalimantan Barat. (EZNI86).
Sumber : Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
( Endi Ruhita 65 )






