Kejati Kalbar Klarifikasi Pemberitaan Skandal Uang Pengganti Raib Rp2,9 Milyar

PONTIANAK, News Investigasi-86. 

Menanggapi pemberitaan yang beredar di sejumlah media massa terkait skandal uang pengganti yang raib Rp2,9 Milyar dan dugaan kongkalikong di tubuh peradilan Kalimantan Barat (Kalbar). Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH MH menyampaikan klarifikasi.

Bacaan Lainnya

Dalam klarifikasi tersebut bahwa Jaksa JH yang disebut dalam pemberitaan tersebut sebagai pribadi maupun sebagai anggota Tim Penyidik dan Tim Penuntutan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pupuk Urea dan NPK untuk Upaya Khusus (UPSUS) Padi dan Jagung.

Pada Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Barat, Tahun Anggaran 2015, tidak pernah menerima pengembalian uang pengganti (UP) sebesar Rp 2.910.000.000.00.- (dua milyar sembilan ratus sepuluh juta rupiah) dari Terpidana Ir. Yuni Sikala Kope / Ir. Yuni Sikala maupun orang – orangnya. Sebagaimana yang dituduhkan dalam media online dimaksud, baik pada saat tahap Penyidikan maupun Penuntutan.

Disampaikannya, bahwa terpidana Ir. Yuni Sikala Kope/Ir. Yuni Sikala maupun Penasihat Hukumnya telah memutarbalikkan fakta dan dengan memanfaatkan bunyi amar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1807 K/PID.SUS/2017 tanggal 25 Oktober 2017 yang kami Penuntut Umum nilai terdapat kekeliruan menyangkut amar putusan maupun pertimbangan Majelis Hakim.

Mengenai penjatuhan pidana tambahan uang pengganti, untuk tujuan menghancurkan karier saya sebagai Jaksa. Selain itu, pada tahap Penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak.

Terhadap Terpidana Ir. Yuni Sikala Kope / Ir. Yuni Sikala, oleh Penuntut Umum telah dituntut Pidana Penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp 500.000.000.00.- (lima ratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan dan kewajiban untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar kurang lebih Rp 8 Milyar subsider 5 (lima) tahun penjara.

Menyikapi hal tersebut bahwa atas tuntuan Penuntut Umum tersebut Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak.

Menjatuhkan pidana penjara kepada Terpidana Ir. Yuni Sikala Kope / Ir. Yuni Sikala dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000.00.- (dua ratus juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan penjara.

Serta kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar kurang lebih Rp 2,2 Milyar subsider 2 (dua) tahun penjara. Atas putusan itu Tim Penuntutan mengajukan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi Pontianak.

Menurut Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta, SH.MH, bahwa Pengadilan Tinggi Pontianak memutuskan menambah hukuman pidana penjara kepada Terpidana Ir. Yuni Sikala Kope / Ir. Yuni Sikala dari 5 (lima) tahun menjadi 8 (delapan) tahun penjara dan denda sebesar Rp 200.000.000.00,- (dua ratus juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan.

Serta kewajiban untuk membayar Uang Pengganti (UP) dengan besaran yang sama sebagaimana diputus oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak.

“Bahwa didalam pertimbangan-pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim tingkat pertama maupun Banding tidak ada sama sekali menyinggung / menyebutkan mengenai adanya pengembalian uang hasil korupsi sebesar Rp 2.910.000.000.00.- (dua milyar sembilan ratus sepuluh juta rupiah) sebagaimana yang dituduhkan oleh Terpidana Ir. Yuni Sikala Kope / Ir. Yuni Sikala,” ungkapnya.

Ditambahkannya, bahwa permasalahan adanya UP sebesar Rp 2,9 Milyar sebagaimana yang dituduhkan oleh Terpidana Ir. Yuni Sikala Kope / Ir. Yuni Sikala kepada saya adalah didasarkan pada adanya putusan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung yang pada salah satu amar putusannya berbunyi sebagai berikut :

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp 8.827.998.564,00 (delapan milyar delapan ratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus enam puluh empat rupiah) diperhitungkan dengan uang yang telah dikembalikan oleh terdakwa sebesar Rp 2.910.000.000,00 (dua milyar sembilan ratus sepuluh juta rupiah), jika Terpidana tidak membayar Uang Pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal ini Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 5 (lima) tahun”.

Putusan mana tidak didasarkan pada adanya fakta pengembalian Uang Pengganti kepada saya maupun Tim Penuntut Umum yang menangani perkaranya.

“Bahwa putusan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung dimaksud didasarkan pada pertimbangannya yang menyatakan : Bahwa berdasarkan putusan Judex Factie terdapat adanya uang sebesar Rp 2.910.000.000,00 (dua milyar sembilan ratus sepuluh juta rupiah) yang dikembalikan Terdakwa kepada Penuntut Umum melalui rekening atas nama Harry Purnomo yang dirampas sebagaimana barang bukti Nomor 6.5 sampai dengan 6.12, sebagaimana tercantum dalam Putusan Mahkamah Agung RI Halaman 151 Nomor : 1807/K/PID.SUS/2017”.

“Sementara Putusan Judex Factie yaitu Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak dan Pengadilan Tinggi Pontianak tidak menyebutkan/atau mempertimbangkan adanya uang pengganti tersebut, dan bukti yang dirujuk sebagaimana tersebut diatas, jika dilihat juga tidak sesuai dengan apa yang dimaksud Bukti 6.5 s/d 6.12 adalah bukti yang Penuntut Umum hadirkan dimuka persidangan yang berisi adanya’ penyetoran uang dari Junaidi Wongso (kontraktor pupuk NPK) kepada seseorang yang bernama Harry Purnomo, bukan penyetoran dari Harry Purnomo kepada saya ataupun Tim Penuntut Umum,” jelasnya

Sementara itu atas putusan Mahkamah Agung tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak telah mengirimkan surat ke Mahkamah Agung RI melalui Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Surat Nomor : B-5718/0.1.10/Fu.1/09/2024 tanggal 09 September 2024 perihal Permohonan Fatwa Mahkamah Agung Terpidana atas nama Ir. Yuni Sikala Kope, sebagai tindak lanjut petunjuk yang diberikan Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada Jam Pidsus Kejaksaan Agung RI surat Nomor : B-3410/F.4/Fu.1/08/2024 tanggal 20 Agustus 2024.

Lebih lanjut dikatakannya, bahwa Terpidana Ir. Yuni Sikala Kope/atau Ir. Yuni Sikala Kope melalui Penasehat Hukumnya telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas perkaranya kepada Mahkamah Agung RI pada tahun 2022 dan mengajukan Memori Peninjauan Kembali tanggal 30 Mei 2022 yang isinya mengakui tidak ada pengembalian Uang Pengganti oleh dirinya (vide halaman 3 dan halaman 19 Memori Peninjauan Kembali tanggal 30 Mei 2022 dan berdasarkan Putusan PK Nomor : 28PK/Pid.Sus/2023 tanggal 30 Mei 2023 yang putusannya menolak permohonan PK dari Terpidana Ir. Yuni Sikala Kope/atau Ir. Yuni Sikala.

(Tim NI86).

Sumber : Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Pos terkait