Kejari Kabupaten Bekasi Musnahkan Barang Bukti Kasus Pidana

KABUPATEN BEKASI,

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi lakukan pemusnahan Barang Bukti dari 339 perkara tindak pidana umum juga pidana khusus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Kamis 24/03/2022.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ricky Setiwan Annas, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan adalah merupakan barang bukti atas perkara yang sudah inkrah di Pengadilan Negeri Cikarang yang bersumber dari beberapa kasus yang terjadi pada tahun 2021, mulai dari bulan Januari sampai Desember 2021 lalu.

Pemusnahan ini adalah merupakan salah satu tugas dari kejaksaan sebagai pelaksana putusan dan agar barang bukti tersebut tidak dipergunakan lagi.
Barang bukti yang dimusnahkan ini terdiri dari 339 perkara,”kata Kajari Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Annas usai melakukan pemusnahan di halaman kantor kejaksaan.

Berbagai macam barang bukti yang dimusnahkan yang bersumber dari ratusan perkara tindak pidana umum dan pidana khusus diantarannya adalah berupa obat-obatan keras, narkotika jenis Ganja, narkotika jenis shabu, senjata tajam jenis celurit, Rokok ilegal berbagai merek dan senjata api.
Ricky merinci dari 339 perkara, 190 di antaranya merupakan perkara sabu-sabu sebanyak 591,967 gram. Kemudian 21 perkara ganja seberat 1.912 gram, sembilan perkara kepemilikan senjata tajam sejumlah 9 (sembilan) celurit, Tujuh perkara penyalahgunaan obat Heximer sebanyak 2.966 butir. Lima perkara penyalahgunaan obat Tramadol sebanyak 1.990 butir dan dua perkara kepemilikan senjata api rakitan. Kemudian, 101 perkara dengan barang bukti 101 telepon genggam, satu perkara jamu atau obat kuat ilegal sebanyak 1.600 dus, satu perkara kosmetik sebanyak 1.000 pot, satu perkara rokok non-cukai sebanyak 314 ribu batang dan satu perkara uang palsu dollar sebanya 10 ikat dengan pecahan 100 dolar.
Dalam kesempatan itu, Ricky juga menghimbau kepada warga agar lebih waspada pada saat membeli alat kosmetik dan obat kuat dengan terlebih dahulu memperhatikan legalitas kemasan. Cukup banyak kosmetik, jamu dan obat kuat yang hari ini dimusnahkan lantaran tidak memiliki izin edar dari BPOM maupun dari Kementerian Kesehatan.

Usai melakukan pemusnahan barang bukti, dilanjutkan dengan penandatangan berita acara pemusnahan oleh para pejabat yang hadir sebagai saksi kegiatan pemusnahan barang bukti. Pemusnahan ini dihadiri Polres Metro Bekasi, Lapas Klas IIA Cikarang, PN Cikarang serta Kodim 0509/Kabupaten Bekasi.

( Kartoni Lubis ).

Pos terkait