Kejari Kab.Bandung Setujui Penghentian Penuntutan Terhadap Anggi Nurzaman Bin Eman Sulaeman

KAB.BANDUNG, JABAR

Jaksa Agung, Melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr.Fadil Zumhana, pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Menyetujui dua permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice, Kamis (05/01/2023).

Bacaan Lainnya

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menyetujui penghentian perkara tersebut yakni, terhadap terdakwa Anggi Nurzaman Bin Eman Sulaeman yang didakwa melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, pada Selasa 3 Januari 2023.

Adapun kasus yang disangkakan kepada terdakwa adalah kasus pemukulan atau penganiayaan yang dilakukan kepada Asep Wahyu Kurnia yang terjadi
di Kampung Datar Orok Desa Pulosari, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Pada hari Jum’at tanggal 28 Oktober 2022 sekitar pukul 16.00 WIB.

Sementara itu kronologi kejadian, Awalnya terdakwa dan saksi Asep Wahyu Kurnia yang sama-sama anggota Ormas Pemuda Pancasila PAC Pangalengan menghadiri acara ruwatan di Kampung Kapas Desa Warnasari,Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung.

Kemudian pada saat penyampaian kata sambutan panitia ruwatan, nama organisasi Pemuda Pancasila tidak disebut, kemudian terdakwa melihat saksi Asep Wahyu Kurnia mencabut bendera organisasi Pemuda Pancasila sambil pergi meninggalkan tempat tersebut.

Selanjutnya terdakwa membaca pesan group WhatsApp (WA) Pemuda Pancasila PAC Pangalengan yang dibuat saksi Asep Wahyu Kurnia dengan perkataan “Mening nyeuseuh baju can beres“.

Setelah membaca pesan group WhatsApp (WA) dari saksi Asep Wahyu Kurnia tersebut, terdakwa berpendapat bahwa itu ditujukan kepada terdakwa, sehingga terdakwa merasa tersinggung.
Kemudian terdakwa mengomentari di group WhatsApp (WA) Ormas Pemuda Pancasila tersebut dengan kata-kata “Sok cing bersih ombehna (Sok yang bersih mencucinya)”.

Dimana sia (Dimana kamu), ka sia anjing (Ke kamu anjing), selanjutnya terdakwa menelpon saksi Asep Wahyu Kurnia dan menanyakan keberadaan saksi Asep Wahyu Kurnia, yang dijawab oleh saksi Asep Wahyu Kurnia bahwa dirinya sedang berada di Kampung Datar Orok, Desa Pulosari Pangalengan.

( Thamrin )

Pos terkait