Kejari Cianjur Tetapkan Kades Cimacan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa

CIANJUR,newsinvestigasi-86.com.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur menetapkan DS, mantan Kepala Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD).

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cianjur, Brian menegaskan, Oknum mantan Kades Cimacan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Brian mengatakan, Bulan ini kita lakukan penyitaan barang bukti saat dikonfirmasi awak media di halaman Kantor Kejari Cianjur, Kamis (18/02/2021).

Informasi yang dapat dihimpun terhadap kasus yang menjerat mantan Kades Cimacan yakni, Soal dugaan penyalahgunaan anggaran DD Tahun Anggaran 2018.

Kasus tersebut mulai ditangani Kejari Cianjur sejak tahun 2020 lalu. Jajaran Pidsus Kejari Cianjur mendalami kasus tersebut dan mendatangi kantor Desa Cimacan dalam rangka melakukan penyelidikan.

Tak hanya itu Kejari juga telah mengantongi hasil pemeriksaan Desa Cimacan dari Inspektorat Daerah (Itda) Cianjur. Dimana hasil finalnya didapati adanya potensi kerugaian Negara sekitar Rp.500 hingga Rp.900 juta.

📝 Tamma.

Pos terkait