Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Menerima Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti Terkait Kasus Pembunuhan Di Ancol 

newsinvestigasi-86.com -Seksi tindak pidana umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menerima penyerahan tersangka dan barang bukti terkait pembunuhan yang dilakukan oleh sekuriti Ancol.

Kamis 21 September 2023 sekitar pukul 12.30 WIB para tersangka dan barang bukti  tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan Hasanuddin 42th warga pademangan meninggal dunia.

Bacaan Lainnya

Empat tersangka yakni Purnomo, Kasuri, Siswanto dan Muhamad Hidayat telah melanggar Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dari ke Empat tersangka tersebut tidak ada satupun pihak manajement Ancol yang membawahi bidang keamanan yang turut dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian.

Dengan diterimanya tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polsek Pademangan selanjutnya Jaksa Penuntut Umum melakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti agar sesuai dengan berkas perkara, selanjutnya tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh hari) sejak tanggal 21 September 2023 s/d 10 Oktober  di Rutan Klas I Cipinang.

Dan kemudian Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara guna di sidangkan,

Peristiwa pengeroyokan terhadap Hasanudin (korban) bermula Hasanudin dituduh mencuri di kawasan wisata Ancol, Oleh sekuriti Hasanudin dibawa ke Posko Keamanan dan selanjutnya dianiaya hingga tewas.

Tuduhan terhadap Hasanudin yang diduga mencuri tersebut tidak terbukti dan pihak scurity tidak dapat membuktikan.

Belakangan diketahui bahwa Hasanudin adalah pengurus DPC Partai Perindo cabang Pademangan Jakarta Utara.

Pos terkait