newsinvestigasi-86.com -Interpol Indonesia dan Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara berhasil Eksekusi buronan asal Singapura. Wenhai Guan ditangkap di Batam Center pada senin 9 Januari 2023. pukul 11.30 WIB saat melintas di TPI Batam Center menggunakan Kapal Queenstar 5.
Penangkapan buronan asal Singapura tersebut merupakan hasil sinergitas antara Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan RI, NCB-Interpol di Jakarta, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan Kejaksaan Negeri Batam serta Kejaksaan Negeri Kota Tangerang .
Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (P-48) No.Print-064/M.1.11/Eoh.3/01/2023 tanggal 09 Januari 2023, Selanjutnya Wenhai Guan terpidana dalam perkara pidana 351 KUHP tersebut dibawa menuju Jakarta menggunakan pesawat dan langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang Jakarta.
Dalam konferensi Pers nya. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Atang Pujiyanto didampingi Kasie Intel dan Kasie Pidsus Rolan Ritonga menjelaskan. “perkara pidana yang menjerat Wenhai Guan telah diputus Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.84/PID/2021/PT. DKI tertanggal 23 April 2022 dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). yang pada pokoknya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No.1573/Pid.B/2020/PN.Jkt.Utr tertanggal 02 Maret 2021.”ujarnya.
Wenhai Guan menjadi terpidana lantaran telah melakukan penganiayaan terhadap Andi Cahyadi pada Agustus 2018. Wenhai Guan sempat melarikan diri dan jadi DPO Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
(nhd)