Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Berhasil Eksekusi DPO Dani Husada

newsinvestigasi-86.com –Kejaksaan Negeri Jakarta Utara kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Pati Jawa Tengah berhasil mengamankan (eksekusi) terpidana kasus penipuan.

Terpidana Dani Husada bin Markibi sebelumnya telah dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Bacaan Lainnya

Berkat kerja sama antar Kejaksaan Negeri terpidana Dani Husada bin Markibi diserahkan ke Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang diterima Jaksa Doni Boy Panjaitan SH MH, Dan selanjutnya di Eksekusi ke dalam Lembaran Permasyarakatan, 26/8/2023.

Kepada wartawan. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Atang Pujianto SH MH, mengatakan, Berkat kerja sama tim Intelijen antar Kejari Pati dan Kejari Jakarta Utara telah melakukan pengamanan dan penangkapan terhadap terpidana Dani Husada.

“Terpidana melanggar Pasal 378 KUHP dalam perkara tindak pidana penipuan dan telah divonis 2 (dua) tahun penjara. Hal tersebut berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 1024 K/Pid./2021 tanggal 07 Oktober 2021,”ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Atang Pujiyanto,

Eksekusi terpidana Dani Husada berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara No 1432/M.1.11/Eoh.3/11/2021 tanggal 24 Nopember 2021.”ujar Kajari.

Pos terkait