Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Dinilai Tidak Mampu Eksekusi Terpidana Robianto Idup

Jakarta,newsinvestigasi-86.comKejaksaan negeri jakarta selatan dinilai tidak mampu mengeksekusi terpidana Robianto Idup, Pasalnya, hingga kini terpidana perkara penipuan tersebut belum dijebloskan ke balik jeruji besi oleh eksekutor kejaksaan negeri jakarta selatan.

Oleh majelis hakim kasasi Mahkamah Agung RI, Robianto Idup dinyatakan terbukti bersalah dan meyahkinkan telah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP. Akibat perbuatan Robianto Idup Herman Tandrin dirugikan sebesar RP. 72 miliar.

Bacaan Lainnya

Pada paradilan tingkat pertama (pengadilan negeri) Oleh jaksa penuntut umum Marly Sihombing SH, dan Jaksa Bobby Mokoginta SH. Robianto Idup dituntut 3,5 tahun penjara. Namun oleh Katua majelis hakim Florensia Kendengan SH,MH  terdakwa Robianto Idup divonis dengan putusan Onzlagh. (dibebaskan dari jeratan hukum pidana).

Ditengarai terdakwa Robianto Idup diperlakukan istimewa oleh majelis hakim Florensani Kendengan SH,MH dari pengadilan negeri jakarta selatan yang memeriksa dan mengadili berkas perkara tersebut.

Malalui putusan kasasi Mahkamah Agung RI Robianto Idup dinyatakan meyakinkan dan terbukti bersalah, Sehingga malalui putusan kasasinya Robianto Idup dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara, Walaupun telah berkekuatan hukum tetap Namun hingga kini terpidana Robianto Idup belum juga dieksekusi oleh eksekutor kejaksaan negeri jakarta selatan.

Terpidana Robianto Idup

Belum di Eksekusinya terpidana Robianto Idup banyak mengundang pertanyaan dikalangan masyarakat.

Ada apa dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan?

Siapakah sebenarnya sosok Robianto Idup?

Hingga berita ini disiarkan tidak ada satupun dari pihak kejaksaan maupun tim eksekutor dari kejaksaan negeri jakarta selatan yang dapat dikonfirmasi.

(Nrhd)

Pos terkait