JAKARTA,
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan korupsi di SMPN 2 Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.
Dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalbar, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Dr. Masyhudi melalui Koordinator Bidang Intelegen Kejati Kalbar Dr. Lukman Hakim mengungkapkan bahwa “Tersangka Eem bin MS (44) yang merupakan karyawan swasta diamankan di Mangga Besar IV, Taman Sari, Jakarta, Selasa (25/10),
Eem bin MS merupakan kontraktor dari CV Setara Bangun Konstruksi. Ia ditunjuk sebagai pelaksana pembangunan asrama siswa dan guru serta sarana olahraga di SMPN 2 Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Tahun Anggaran 2018.
Namun dalam pelaksanaannya itu, diduga terdapat kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP sebesar Rp117.270.910,00 dari nilai proyek sebesar Rp655.000.000.
“Anggaran tersebut bersumber dari APBN tepatnya pada Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.”
“Atas kerugian negara tersebut, Eem bin MS akhirnya ditetapkan tersangka oleh Kejati Kalimantan Barat. Tersangka sudah dipanggil secara patut sebanyak 3 kali, namun mangkir dari panggilan, sehingga tersangka dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).” ungkapnya.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (25/10) malam, ” Setelah Tersangka diamankan, Tersangka EEM segera dibawa menuju Kejaksaan Negeri Sambas guna selanjutnya dilakukan proses penyelesaian penanganan perkara.
Ditambah Ketut “Mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” Ujar Ketut.
Atas dugaan korupsi tersebut, tersangka akan dikenakan pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Ayat 1,2,3 UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, tersangka juga akan dikenakan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1),(2) ,(3) UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Tutupnya.
( Revie NI86C/Tim.)